Truk Logistik Dilarang Beroperasi Ini yang Akan terjadi

Senin, 28 Desember 2015 - 06:52 WIB
Truk Logistik Dilarang Beroperasi Ini yang Akan terjadi
Truk Logistik Dilarang Beroperasi Ini yang Akan terjadi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Logistik memprediksi terjadi kelangkaan stok barang konsumsi di sejumlah kota-kota besar akibat larangan truk logistik tertentu beroperasi di Tahun Baru.

Ketua Umum Asosiasi Logistik, Zaldy Masita memandang, kebijakan pemerintah hanya bersifat reaktif saat kemacetan terjadi. Keputusan terburu-buru larangan angkutan truk logistik barang beroperasi di jalan tol berdampak pada sektor usaha.

"Tentu ini menjadi kerugian bagi kita di sektor logistik dan industri. Di sisi lain kebutuhan masyarakat juga harus terpenuhi. Namun larangan ini membuat kami tak bisa mengejar target," kata Zaldy, Minggu (27/12/2015).

Dia memprediksi, adanya kelangkaan stok pada sejumlah barang konsumsi di kota-kota besar karena tak disuplai dari pabrik. "Kemungkinan ada kelangkaan stok untuk beberapa barang konsumsi karena tak ada pengiriman dari pabrik menuju luar kota. Ini yang kita sesalkan," ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah menyiapkan alternatif lain seperti kereta api barang atau menyiapkan sarana transportasi laut, seperti kapal laut tujuan Jakarta-Surabaya. "Kalau mau lihat kalender saja, seharusnya bisa diantisipasi. Sebab libur Natal dan Tahun Baru bersamaan datangnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berupa larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan natal dan tahun baru 2015. Surat Edaran Nomor 48 tahun 2015, tanggal 25 Desember 2015 tersebut ditujukan kepada Kapolri maupun pejabat pemerintah daerah setempat, di antaranya larangan operasi kendaraan angkutan barang jenis pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), serta kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer; serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua). Larangan tersebut berlaku sejak 30 Desember 2015 sampai dengan 3 Januari 2016.

Larangan tersebut, tak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni; barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar. Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan juga mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Menteri PU & Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol, yang meminta peningkatan layanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol dengan menerapkan pembayaran memanfaatkan sarana teknologi.

Baca juga:

Alasan Dirjen Perhubungan Darat Mengundurkan Diri
Pengusaha Pertanyakan Larangan Truk Beroperasi di Tahun Baru
Pungutan Dana Energi Langgar Tiga UU
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5663 seconds (0.1#10.140)