Ditjen Pajak Akan Intip Data Transaksi Kartu Kredit

Selasa, 05 April 2016 - 20:25 WIB
Ditjen Pajak Akan Intip...
Ditjen Pajak Akan Intip Data Transaksi Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan nasional atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit. Setidaknya terdapat 23 bank dan lembaga penyelengara kartu kredit yang diwajibkan melaporkan data sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.

Pelaksana Tugas Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu, S. Mutamam meminta bank melaporkan data transaksi kartu kredit sebagai pembanding antara pemasukan dan pengeluaran para wajib pajak orang pribadi (WPOP). Data transaksi kartu kredit juga tidak bersifat rahasia seperti data nasabah yang menabung di bank, sehingga Ditjen Pajak tidak melanggar peraturan jika meminta data tersebut.

"OJK sudah pernah menyampaikan ke Ditjen Pajak bahwa data transaksi kartu kredit sifatnya bukan rahasia. Yang rahasia itu nasabah penyimpan, kalau ini kan peminjam. Ini juga bukan untuk memajaki transaksi kartu kredit, tapi sebagai pembanding saja," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Dia mengatakan, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengenai objek penghasilan. Jika konsumsi dari wajib pajak besar, maka penghasilan akan besar.

"‎Begitu konsumsinya besar ternyata penghasilan di SPT kecil, nanti akan ada pembanding lainnya apa dia punya utang, penghasilan yang sifatnya final, dan lain-lain. Bukan kita memajaki transaksi kartu kredit. Tapi membandingkan berapa konsumsi dia, berapa penghasilan dia. Jadi ketahuan berapa dia harusnya bayar pajak. Ini kayak main puzzle. Kalau cuma satu gambar, enggak keliatan gambarnya. Jadi harus disatukan," terang dia.

Sebelum menerbitkan peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan penyelenggara kartu kredit.‎
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini 5 Cara Bijak Gunakan...
Ini 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit, Banyak Manfaatnya
Inilah 5 Tips Kartu...
Inilah 5 Tips Kartu Kredit Aman dari Penipuan Carding, Kenali dan Pahami
Kenali Bentuk Penipuan...
Kenali Bentuk Penipuan Kartu Kredit di Bisnis Online
Bunga Kartu Kredit Turun...
Bunga Kartu Kredit Turun 2% Per Mei, Ekonom: Harapannya Konsumsi Naik
Intip Promo Kartu Kredit...
Intip Promo Kartu Kredit MNC Bank, Ada Hadiah Miliaran Rupiah
Kemudahan untuk Pengguna...
Kemudahan untuk Pengguna Kartu Kredit, Bebas Biaya Admin hingga Rp9,2 Miliar
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
40 menit yang lalu
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
55 menit yang lalu
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
1 jam yang lalu
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
2 jam yang lalu
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved