Pemerintah Akan Pangkas Izin Pembangunan Rumah MBR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, pemerintah akan memangkas proses perizinan bagi pengembang dalam membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, saat ini ada 33 perizinan yang harus dilakukan pengembang.
Menurutnya, proses perizinan pembangunan rumah akan dipangkas menjadi 22 izin. Saat ini, Kemenko Perekonomian bersama kementerian terkait, sedang mereview satu persatu.
"Untuk izin MBR ini ada 33 izin, itu kebanyakan, makanya diteliti satu persatu dan akan disederhanakan. Jadi, nanti akan ada satu paket kebijakan sampai rinci tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Siti di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kementeriannya berkaitan dengan izin lingkungan, karena perintah izin lingkungan ada dalam UU No 32/2009, maka akan tetap dijalankan namun disederhanakan. Pihaknya akan mempercepat pengeluaran izin lingkungan untuk proyek pembangunan pemukiman murah di bawah 5 hektar (ha).
"Dulu itu kan prosesnya sampai 100 hari lebih, maka kalau dia UKL-UPL prosesnya harusnya 5-7 hari. Dengan catatan, dokumen oleh pengembang harus disiapkan," tambahnya.
Siti menuturkan, dengan dipangkasnya izin ini maka langkah pemerintah membangun rumah untuk MBR bisa terwujud dengan cepat. "Jadi hilang 11, kita pangkas, biar mudah. Tapi kita tadi hitung-hitung lagi harusnya bisa hilang lebih dari itu, bisa lebih ringkes lagi," pungkas dia.
Baca: Menko Darmin Ungkap Penyebab Program Sejuta Rumah Tersendat
Menurutnya, proses perizinan pembangunan rumah akan dipangkas menjadi 22 izin. Saat ini, Kemenko Perekonomian bersama kementerian terkait, sedang mereview satu persatu.
"Untuk izin MBR ini ada 33 izin, itu kebanyakan, makanya diteliti satu persatu dan akan disederhanakan. Jadi, nanti akan ada satu paket kebijakan sampai rinci tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Siti di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kementeriannya berkaitan dengan izin lingkungan, karena perintah izin lingkungan ada dalam UU No 32/2009, maka akan tetap dijalankan namun disederhanakan. Pihaknya akan mempercepat pengeluaran izin lingkungan untuk proyek pembangunan pemukiman murah di bawah 5 hektar (ha).
"Dulu itu kan prosesnya sampai 100 hari lebih, maka kalau dia UKL-UPL prosesnya harusnya 5-7 hari. Dengan catatan, dokumen oleh pengembang harus disiapkan," tambahnya.
Siti menuturkan, dengan dipangkasnya izin ini maka langkah pemerintah membangun rumah untuk MBR bisa terwujud dengan cepat. "Jadi hilang 11, kita pangkas, biar mudah. Tapi kita tadi hitung-hitung lagi harusnya bisa hilang lebih dari itu, bisa lebih ringkes lagi," pungkas dia.
Baca: Menko Darmin Ungkap Penyebab Program Sejuta Rumah Tersendat
(izz)