RUU Migas Harus Utamakan BUMN Migas

Selasa, 26 April 2016 - 15:58 WIB
RUU Migas Harus Utamakan BUMN Migas
RUU Migas Harus Utamakan BUMN Migas
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus memuat ketentuan tegas perihal kontrak bagi hasil (Production Contract Sharing/PCS). Bila kontrak bagi hasil perusahaan asing selesai, otomatis harus diberikan kepada perusahaan migas milik negara.

(Baca: Revisi UU Migas Harus Wujudkan Pertamina Sebagai NOC)

"Untuk kontrak yang habis, by default dia langsung ke BUMN, katakanlah sekarang Pertamina," kata Chairman Indonesia Counterpart for Energy and Environmental Solutions (ICEES), Herman Darnel di Jakarta, Selasa, (25/4/2016).

Pemerintah, kata dia, bisa langsung mengambil alih asetnya karena membayar cost recovery kepada kontraktor, sehingga saat kontrak berakhir, maka aset menjadi milik pemerintah Indonesia.

"Kontrak migas existing production sharing, itu kalau habis sebetulnya itu milik negara. Karena kita bayar cost recovery-nya ke kontraktor. Menurut saya, di aturan yang akan datang, asetnya diambil dan by default pemerintah menyerahkan aset itu ke BUMN," ujarnya.

By default, lanjut Herman, artinya tidak ada lagi negosiasi atau pembicaraan, karena aset itu sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia. Dan pemerintah harus memprioritaskan kepada BUMN, misalnya Pertamina untuk mengelolanya.

Jika Pertamina atau BUMN tidak mau, pemerintah baru membuka opsi kepada perusahaan migas swasta nasional. Dan jika pihak swasta tidak mau, baru bisa diberikan ke perusahaan asing.

"Dan diteruskannya bukan lagi production sharing, tapi pakai contract service, karena investasinya sudah ada. Dia tinggal melanjutkan saja," ujar Herman.

Selain itu, revisi juga harus memberikan peluang yang lebih besar kepada perusahaan migas milik negara dan swasta nasional, terutama di blok-blok migas yang tidak sulit. Terlebih, saat ini mayoritas perusahaan asing global menguasai sektor migas.

Saat ini aset migas di Indonesia hanya 20% dikuasai perusahaan nasional, baik Pertamina, Medco, dan lain-lain. Dan 80% dikuasai perusahaan migas asing.

"Ini (perusahaan migas nasional) kita perbesar. Ke depan, kita perlu membuat semacam aturan insentif untuk orang lokal menjadi kontraktor, ada semacam kemudahan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5181 seconds (0.1#10.140)