Tax Amnesty Bukan Untuk Orang Kaya Saja

Senin, 02 Mei 2016 - 16:02 WIB
Tax Amnesty Bukan Untuk...
Tax Amnesty Bukan Untuk Orang Kaya Saja
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty tidak hanya ditujukan untuk orang kaya saja. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar.

"Program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak," kata dia, Senin (2/5/2016).

Menurut dia, tax amnesty tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.

Analisa Darussalam, dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.

Aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama tiga tahun dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Selain itu juga membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.

"Manfaat tax amnesty, kita bisa semua merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara dan ada manfaat jangka panjang dan pendeknya. Jadi tidak diperuntukkan untuk yang kaya saja,“ katanya.

(Baca: Tax Amnesty Dinilai Bentuk Kemandirian Penerimaan Negara)

Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut. Dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.

Sedangkan manfaat jangka panjangnya untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu secara transparan. Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.

Sehingga, kebijakan tax amnesty bersifat adil dan sama, tidak ada yang dicederai. Nah, untuk itu yang perlu ditegaskan adalah tujuan dari pengampunan pajak yaitu pengawasan dan transparansi. “Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, kita agak sulit mengontrolnya," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
13 menit yang lalu
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
23 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
2 jam yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
2 jam yang lalu
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
3 jam yang lalu
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
3 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved