SKK Migas Sepakati 18 Rencana Pengembangan Senilai Rp19,5 Triliun

Minggu, 08 Mei 2016 - 20:41 WIB
SKK Migas Sepakati 18 Rencana Pengembangan Senilai Rp19,5 Triliun
SKK Migas Sepakati 18 Rencana Pengembangan Senilai Rp19,5 Triliun
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyepakati 18 rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas) selama periode Januari-April 2016, dengan total investasi sekitar USD1,496 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun.

Kepala Humas SKK Migas Taslim Z Yunus menjelaskan, rencana pengembangan lapangan tersebut meliputi plan of development (PoD), plan of further development (PoFD), dan put on production (PoP).

“Total investasinya diperkirakan sebesar USD1,496 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun,” katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Dia menjelaskan, pengembangan lapangan-lapangan tersebut mulai berproduksi (onstream) bervariasi antara tahun 2016 hingga 2020. Sebanyak 16 lapangan berada di wilayah Barat, sisanya di wilayah Timur.

Hal ini menunjukkan di wilayah Timur masih belum banyak dilakukan kegiatan. “Padahal, potensi di Timur sangat besar,” imbuh dia.

SKK Migas mengestimasi kumulatif produksi minyak dan kondensat dari ke-18 pengembangan lapangan itu sebesar 45 juta barel. Sementara, produksi gas bumi diperkirakan sebanyak 271 miliar kaki kubik (BCF).

Menurutnya, akumulasi penerimaan negara dari produksi migas lapangan-lapangan tersebut mencapai USD3,015 miliar atau Rp39,2 triliun. Jumlah tersebut tidak termasuk dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian yang muncul karena proyek-proyek itu.

“Porsi bagian negara dari penerimaan bruto rata-rata lebih dari 60%,” tuturnya.

Taslim menambahkan, SKK Migas terus berupaya mempercepat persetujuan-persetujuan yang menjadi kewenangannya. Di tengah rendah harga minyak dunia, SKK Migas mendorong kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) untuk melakukan efisiensi program dengan menjadikan kegiatan penambahan cadangan dan produksi migas sebagai prioritas.

Adapun‎ daftar 18 persetujuan pengembangan lapangan migas periode Januari-April 2016 adalah:

1. Lapangan Muara Tanjung Una (PT Pertamina EP)

2. Lapangan Minas Phase-2 (PT Chevron Pacific Indonesia)

3. Lapangan NEB-UTAF & Sabar (PetroChina International Jabung)

4. Sumur Pondok Mulia (PDL-01) (PT Pertamina EP)

5. Kuala Simpang Barat (PT Pertamina EP)

6. Lapangan Candi (PT Chevron Pacific Indonesia)

7. Lapangan Pematang (PT Chevron Pacific Indonesia)

8. Lapangan Pungut (PT Chevron Pacific Indonesia)

9. Lapangan Pager (PT Chevron Pacific Indonesia)

10. Lapangan Ubi (PT Chevron Pacific Indonesia)

11. Lapangan Benar (PT Chevron Pacific Indonesia)

12. Lapangan Minas Phase-3 (PT Chevron Pacific Indonesia)

13. Lapangan Kokoh (PT Chevron Pacific Indonesia)

14. Lapangan Pinang (PT Chevron Pacific Indonesia)

15. Lapangan Puncak (PT Chevron Pacific Indonesia)

16. Lapangan Kotabatak Phase 3 (PT Chevron Pacific Indonesia)

17. Lapangan Menggala North (PT Chevron Pacific Indonesia)

18. Lapangan Badik & West Badik (PHE Nunukan Company).
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)