Kemenhub Jalankan Rekomendasi DPR Soal Lion Air

Jum'at, 27 Mei 2016 - 22:16 WIB
Kemenhub Jalankan Rekomendasi DPR Soal Lion Air
Kemenhub Jalankan Rekomendasi DPR Soal Lion Air
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan siap menjalankan rekomendasi dari Komisi V DPR terkait pemberian sanksi kepada Lion Air dan Air Asia. Rekomendasi tersebut yaitu mendesak pemerintah mengevaluasi program keamanan penerbangan nasional dan meningkatkan pengawasan serta pengendalian, khususnya di bandara internasional.

"Apa yang menjadi rekomendasi dari DPR di Komisi V akan kami jalankan. Termasuk melakukan evaluasi dari berbagai aspek. Apakah itu aspek teknis, aturan dan hal yang terkait soal keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo.

Dia menegaskan, pemberian sanksi kepada Lion Air berlandaskan aturan dan menjadi tanggung jawab regulator penerbangan di Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Jadi, pemberian sanksi terkait masalah delay maupun kesalahan mengantar penumpang internasional itu menjadi kewenangan Kemenhub selaku regulator dengan fungsi pembinaan," ucapnya, Jumat (27/5/2016).

Sebelumnya, setelah memanggil operator Lion Air di Komisi V DPR dan Kemenhub, Komisi V mengeluarkan rekomendasi antara lain meminta Lion Air dan Indonesia Air Asia melakukan pembenahan secara komprehensif terkait standar operasional dan prosedur penanganan penumpang internasional. Sehingga kejadian kesalahan prosedur sebagaimana terjadi di bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai tidak terulang di masa datang.

Selain itu, Komisi V DPR juga mendesak pemerintah, maskapai penerbangan nasional, LPPNPI dan Badan Usaha Bandar Udara meningkatkan sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.

Terhadap rekomendasi hasil investigasi awal kesalahan penanganan penumpang kedatangan internasional oleh Direktorat Perhubungan Udara, Komisi V DPR akan mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait dalam waktu 30 hari terhitung sejak 26 Mei Mei 2016.

Sebagai informasi, Lion Air mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan antara lain, tidak diperbolehkan mengajukan rute tambahan selama enam bulan ke depan. Sanksi tersebut terkait akumulasi delay management.

Terkait salah antar penumpang internasional ke terminal ke terminal domestik, Kemenhub telah melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi. Salah satu rekomendasi ialah memperbaharui izin usaha Ground Handling (GH), termasuk meningkatkan kualitas GH melalui Level of Service Agreement. Bila rekomendasi tidak dilaksanakan, maka izin GH akan dicabut secara otomatis melalui kewenangan regulator.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Said mengatakan, rekomendasi Komisi V DPR akan terus dikawal dalam rangka meningkatkan kualitas penerbangan terkait sekuriti penerbangan di dalam negeri.

Menurut dia, rekomendasi DPR merupakan solusi bersama antara regulator dan operator maskapai. "Jadi aturan bisa berjalan dan maskapai juga tidak dirugikan. Maka rekomendasi ini merupakan win-win solution setelah RDP dengan Lion Air dan Kemenhub," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4759 seconds (0.1#10.140)