Ini Poin Permintaan Kemenhub ke Lion Air dan AirAsia

Sabtu, 28 Mei 2016 - 11:39 WIB
Ini Poin Permintaan Kemenhub ke Lion Air dan AirAsia
Ini Poin Permintaan Kemenhub ke Lion Air dan AirAsia
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak Lion Air dan AirAsia untuk melakukan pembenahan ground handling atau layanan darat bandara, setelah menjatuhkan sanksi pembekuan akibat kesalahan mengantar penumpang beberapa waktu lalu. Usai melakukan investigasi, Kemenhub akhirnya melayangkan beberapa poin permintaan yang harus dipenuhi pihak maskapai.

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo menerangkan, ada enam rekomendasi untuk Lion Air. Pertama, memperbaharui izin operasi sesuai tentang pengusahaan di bandar udara. "Poin b, melakukan perbaikan dan evaluasi penanganan pesawat udara di darat. Poin c, tidak menggunakan pihak lain menangani pesawat udara di darat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

(Baca Juga: Kemenhub Deadline Lion Air 30 Hari Usai Beri Sanksi)

Poin berikutnya, kata dia, Lion Air mesti melakukan evaluasi atas organisasi manajemen pengelolaan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP. Selanjutnya, melakukan briefing secara berkala kepada petugas yang operasi di lapangan. "Poin terakhir, melakukan pelatihan pada bidang terkait untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional," sambung dia.

Sementara, lanjut Hemi, untuk AirAsia sendiri juga diberikan rekomendasi. Pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan atas standar prosedur pesawat di darat. Poin berikutnya, tidak menggunakan pihak lain jasa penanganan pesawat di darat.

"Poin c, melakukan evaluasi manajemen pengelola jasa oenanganan pesawat udara di darat. Poin d, melakukan briefing berkala petugas di lapangan. Poin e, melakukan pelatihan petugas untuk mencegah terjadinya eksalahan operasional," tutur Hemi.

Dua poin terakhir, yakni dilarang dengan keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi, mempekerjakan pengemudi di sisi udara tanpa tanda izin mengemudi. Lalu membuat services level agreement dengan pengelola bandar udara. "Sebagai kesanggupan pelaksanaan penerapan standar keamanan oleh Air Asia," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6572 seconds (0.1#10.140)