Marketplace Pinjaman Modal via Online

Selasa, 31 Mei 2016 - 19:32 WIB
Marketplace Pinjaman Modal via Online
Marketplace Pinjaman Modal via Online
A A A
JAKARTA - Memanfaatkan kemudahan teknologi, PT Investree Radhika Jaya lewat aplikasi Investree hadir untuk memberikan kemudahan dengan memperkenalkan layanan pinjam-meminjam online pertama di Indonesia. Lewat skema Peer-to-Peer lENDING (P2PL), Investree menjadi sebuah wadah, rumah atau marketplace online yang mempertemukan para pemberi pinjaman (lender) dan orang yang ingin mengajukan pinjaman (borrower).

"Kami memulai sesuatu dari teknologi, sesuatu yang sebenarnya dekat dengan masyarakat untuk mejawab kebuntuhan mereka akan sistem pendanaan yang lebih praktis, cepat dan juga terpercaya. Kami membantu mereka untuk mencapai tujuan finansial," uca[ Co-Founder dan Chairman Investree Adrian Asharyanto Gunadi saat acara soft launching bertajuk 'Semua Bisa Tumbuh' di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(Baca Juga: OJK: Bisnis Berbasis Online Tak Bisa Dibendung)

Investree yang digawangi oleh para founder yang punya latar belakang perbankan, melihat masih minimnya akses permodalan masyarakat ke lembaga keuangan serta perkembangan pesat internet menjadi salah satu alasan lahirnya Investree. Selain menjadi tempat yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam, Investree juga menyediakan platform.

Tidak hanya memberikan pinjaman, Investree juga melakukan verifikasi, menganalisa dan menyetujui serta melakukan account maintenance atas para borrower. "Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, kita tidak mengelola dana seperti halnya perbankan. Kita hanya mempertemukan peminjam dan si pemberi pinjaman," lanjutnya.

Sebagai marketplace financial technology dengan konsep situs financial and technology (FinTech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menegaskan dukungannya terhadap jenis bisnis ini. Meski begitu Peneliti Eksekutif Senior Pengembangan Strategis OJK Dr. Hendrikus Passagi menerangkan, inovasi sistem keuangan mutlak dibutuhkan oleh Indonesia.

Meski begitu dia memberikan beberapa catatan bahwa regulasi untuk FinTech memang belum diatur, namun bukan berarti jenis bisnis ini ilegal. "Saya tegaskan bukan ilegal. Kita akan membentuk tim untuk mengkaji sistem keuangan dan sebagai regulator kita mempersilahkan FinTech untuk terus berkembang," ucap Passagi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5342 seconds (0.1#10.140)