Target Penerimaan Pajak Dipangkas dalam RAPBNP 2016

Kamis, 02 Juni 2016 - 19:28 WIB
Target Penerimaan Pajak Dipangkas dalam RAPBNP 2016
Target Penerimaan Pajak Dipangkas dalam RAPBNP 2016
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang diajukan hari ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draft tersebut ada beberapa perubahan asumsi Makro di antaranya target penerimaan pajak dipangkas Rp19,6 triliun menjadi Rp1.527,1 triliun.

Turunnya target penerimaan perpajakan diakibatkan merosotnya potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, penurunan harga minyak dunia yang terjadi beberapa waktu ini menyebabkan pemerintah memangkas target PPh migas dari sebelumnya Rp41,4 triliun dalam APBN 2016, menjadi Rp24,3 triliun dalam RAPBNP 2016.

"Dampak dari penurunan harga minyak, pasti ada penurunan penerimaan. Sehingga, kalau kita lihat ada pengurangan penerimaan dan belanja juga diefisienkan," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/6/2016).

(Baca Juga: Ajukan RAPBNP 2016, Menkeu Revisi Target Pendapatan Negara)

Sementara itu sambung dia, penerimaan pajak nonmigas dalam RAPBN-P 2016 naik Rp200 miliar dibandingkan APBN 2016. Dalam APBN 2016, target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.318,7 triliun, sementara dalam RAPBNP 2016 menjadi Rp1.318,9 triliun.

"Ini dilakukan dengan extra effort dan langkah kebijakan. Selain itu, potensi dari kebijakan tax amnesty," imbuh dia.

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini menambahkan, target penerimaan kepabeanan dan cukai juga mengalami penurunan Rp2,6 triliun menjadi Rp184 triliun. Hal ini lantaran bea masuk dan bea keluar dipengaruhi perkembangan ekonomi yang masih moderat. "Sementara target cukai Rp1,7 triliun dengan extra effort dan policy measure,"‎ tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)