BNI Sosialisasikan Manfaat Tax Amnesty di Singapura

Rabu, 29 Juni 2016 - 19:15 WIB
BNI Sosialisasikan Manfaat Tax Amnesty di Singapura
BNI Sosialisasikan Manfaat Tax Amnesty di Singapura
A A A
JAKARTA - Seiring dengan kebijakan pemberian fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI menyosialisasikan kebijakan ini kepada nasabah setia serta debitur di pusat bisnis dunia tersebut.

Pada kesempatan itu, BNI sebagai perbankan menempatkan diri sebagai bagian penting dari kampanye tax amnesty, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.

Sosialisasi dilaksanakan di Singapura, Rabu, 29 Juni 2016. Hadir pada kesempatan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan.

Dikemas dalam acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI.

Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan mengemukakan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang dilewatkan oleh para wajib pajak. Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat, serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.

"Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Selain itu, Tax Amnesty juga perlu dipahami tidak hanya berlaku untuk wajib pajak korporasi besar. Fasilitas ini juga berlaku pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta bagi wajib pajak individu," ujar Panji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

"Program Tax Amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, tergantung pada periode pelaporannya,” imbuhnya.

Di samping itu, Panji menuturkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pajak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.

BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty ini. Produk dan jasa andalan BNI, antara lain Agen Trustee, Bank Kustodi, Produk Treasury, Wealth Management, hingga Asset Management.

BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. BNI merupakan kelompok usaha lembaga keuangan terkemuka yang memiliki jaringan luas di dalam negeri serta enam kantor cabang di luar negeri, termasuk BNI Singapura.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9018 seconds (0.1#10.140)