PNBP dari Minerba Menurun, ESDM Terapkan 7 Kebijakan

Kamis, 14 Juli 2016 - 17:04 WIB
PNBP dari Minerba Menurun, ESDM Terapkan 7 Kebijakan
PNBP dari Minerba Menurun, ESDM Terapkan 7 Kebijakan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba tahun 2016 meleset dari perencanaan di APBNP 2016, yakni sebesar Rp30,1 triliun dari yang telah direncanakan Rp48 triliun.

Bambang menjelaskan perbedaan angka ini karena kondisi harga komoditas turun dan ekonomi juga melambat. Perpaduan ini jelas mempengaruhi penerimaan PNBP negara.

Untuk itu, pihak Ditjen Minerba akan melakukan rangkaian kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan di tahun 2017 agar sesuai dengan apa yang sudah disepakati.

"Pertama peningkatan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka bagaimana meningkatkan atau data yang lengkap PNBP. Ini melibatkan Pemda, KPK, BPKP, BPK, Kemenkeu. Yang akan dilakukan yaitu audit PNBP Sumber daya alam pertambangan umum," kata Bambang di ruang rapat Badan Anggaran, DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kedua, melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi tentang data ekspor dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai. Ketiga, pihaknya akan minta pemda untuk melaksanakan fungsinya antara lain mengawasi pembayaran PNBP.

"Karena yang kita tahu bahwa banyak sekali izin-izin yang diterbitkan di daerah, ini adalah kewajiban daerah untuk mengawasi pembayaran PNBP dan produksinya. Kami minta PNBP pengapalan dilakukan pembayaran satu bulan di depan. Supaya ada kepastian itu, bayar PNBP di depan," kata dia.

Memonitornya, akan dibangun sistem infomasi secara nasional sehingga pemda, pemkot dan instansi terkait bisa menggunakan data tersebut.

Keempat, pemberian sanksi perhentian pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahan yang mempunayai tunggakan PNBP ini. Karena ada beberapa perusahaan belum melunasi kewajiban tersebut.

Kelima, menerbitkan peraturan menteri tentang tata cara pengenaan, penyetoran dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari sektor minerba, yang nanti di dalamnya mengatur tata cara perhitungan dan pelaporan PNBP, dimana perusahaan harus menyampaikan kepada pemerintah pusat dan pemda.

Keenam, peningkatan PNBP SDA dari sektor minerba, untuk kontrak karya saat ini sebagian ketentuannya sudah naik. Tentunya, lanjut Bambang, ada beberapa aturan perubahan yang belum selesai meliputi tembaga, emas, dan perak.

Yaitu antara lain, peningkatan royalti untuk tembaga dari 3,75% menjadi 4%. Emas 1% menjadi 3,75%. Perak dari 1% menjadi 3,25%. Kemudian dari royalti nikel nett dari 0,95% menjadi 2%. Tarif royalti akan meningkat seiring dengan harga logam.

"Terakhir melakukan bimbingan teknis pada perusahaan batubara terkait pembayaran PNBP secara online. Ini penting sehingga ada peningkatan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4228 seconds (0.1#10.140)