Jokowi Siap Hadiri Groundbreaking Bandara NYIA

Kamis, 18 Agustus 2016 - 22:41 WIB
Jokowi Siap Hadiri Groundbreaking Bandara NYIA
Jokowi Siap Hadiri Groundbreaking Bandara NYIA
A A A
KULON PROGO - Presiden Joko Widodo menaruh harapan besar terhadap pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang akan dibangun di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo, sudah ditanya Presiden tentang kesiapan dan perkembangan laporan terkait tahapan pembangunan bandara.

Menurut Hasto, saat mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden dalam bidang koperasi di Istana Negara, Rabu (17/8), dirinya ditanya khusus mengenai perkembangan bandara. Presiden menanyakan kapan bisa dilakukan peletakan batu pertama alias groundbreaking. Jokowi dikabarkan siap hadir untuk melakukan groundbreaking.

“Secara khusus ditanyakan kapan peletakan batu pertama. Beliau akan hadir,” jelas Hasto pada Kamis (18/8/2016).

Saat itu, Hasti menjawab pembebasan lahan akan mulai dibayarkan pada bulan September mendatang. Jika semuanya selesai sesuai rencana, maka pada bulan Oktober pembayaran akan selesai. Sehingga pada bulan Oktober itu juga, sudah bisa dilakukan groundbreaking.

“Ini (pembayaran) mundur tetapi bukan karena masalah apa. Melainkan karena ada kebijakan pembebasan pajak,” jelas Hasto.

Menurut Hasto, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam PP No 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, cukup berpihak kepada masyarakat. PP tersebut menjadi dasar pembebasan pajak bagi warga terdampak pembangunan bandara atas pajak penghasilan (PPh). Sedangkan untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap harus dilakukan.

Tuntutan warga atas pembebasan pajak kepada dirinya, juga sudah disampaikan kepada Gubernur. Bahkan saat kunjungan Wapres Jusuf Kalla sebanyak dua kali ke Kulonprogo, hal tersebut juga sudah disampaikan. Alhasil pemerintah merespons dan mengeluarkan PP yang berlaku pada 9 September mendatang. Sehingga pembayaran ditunda agar warga lebih diuntungkan.

“Pembebasan pajak ini harus disyukuri,” terangnya.

Pemkab sendiri akan berusaha melakukan pendampingan ekonomi kepada warga terdampak bandara. Jangan sampai ketika mereka menerima kompensasi dan uang melimpah, mereka membelanjakan secara tidak tepat. Namun harus dimanage dan dikelola dengan benar, agar keberadaan bandara memberikan berkah dan kesejahteraan.

“Saya sudah minta kepada Sekda, agar ada pendampingan ekonomi kepada warga,” tandas bupati yang akan mengakhiri jabatannya pada 24 Agustus mendatang.

Kepala Kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan sebelum ada PP yang baru, PPh untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap dikenai pajak 5%. Namun dengan munculnya PP yang baru, pajak PPh menjadi nol persen. Itu berlaku bagi warga yang menerima secara langsung ataupun yang mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Di PP tidak ada aturan itu kooperatif atau tidak. Yang menggugat dan tidak tetap nol persen,” jelasnya.

PP ini dikeluarkan pada 8 Agustus dan berlaku efektif 30 hari. Artinya pada 9 September baru bisa dilaksanakan. “Kalau BPHTB, itu bukan kewenangan kami, itu di Pemkab,” jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2866 seconds (0.1#10.140)