7.000 Karyawan di PHK, Luhut Dicurhati Asosiasi Perikanan

Senin, 19 September 2016 - 14:18 WIB
7.000 Karyawan di PHK, Luhut Dicurhati Asosiasi Perikanan
7.000 Karyawan di PHK, Luhut Dicurhati Asosiasi Perikanan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menerima curahan hati (curhat) dari beberapa asosiasi perikanan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 7.000 karyawan sektor perikanan di Bali. Diterangkan penyebabnya karena pelarangan jaring cantrang untuk menangkap ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Permen KP nomor 2/2015

Dia menambahkan pemutusan kerja juga terjadi tidak hanya di Bali, tapi pada beberapa wilayan seperti di antaranya Pati, Tegal, Jakarta, hingga Merauke. "Ya banyak keluhan. Tadi juga ada yang dari Bali, mereka katakan 7.000 pegawai mereka sudah PHK. Bitung juga begitu, Pati, Tegal, Jakarta juga dari Muara Baru, dari merauke, Sorong itu mereka semua sampaikan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca Juga: Kadin Desak Menteri Susi Benahi Sektor Perikanan)

Lanjut dia menerangkan bahwa para asosiasi ini meminta pemerintah agar nelayan bisa melaut lagi dengan menggunakan kapal cantrang. Sebab batas morotarium masih Januari nanti. "Sekarang kita tinggal bikin, mereka minta supaya mereka bisa melaut lagi. Intinya itu, seperti cantrang ini mereka katakan deadlinenya kan moratoriumnya Januari 2017," sambung dia.

Luhut kemudian menambahkan, mereka sepakat untuk memelihara lingkungan supaya tidak berlebihan dalam memancing selain itu juga akan bayar pajak. "Jadi intinya, kita mau jadi tuan rumah di dalam negeri. Nelayan ini supaya ambil ikan di Indonesia, ngapain orang lain? Mereka sepakat dan setuju," pungkasnya.

Sebagai informasi Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/1980 telah melarang jaring trawl karena bisa membahayakan ekosistem laut, dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan. Pelarangan cantrang juga diberlakukan KKP melalui Permen KP nomor 2/2015,
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7741 seconds (0.1#10.140)