Harta Karun di Laut RI Bakal Dikeruk Investor Asing, Negara Dapat Bagian?

Senin, 08 Maret 2021 - 21:07 WIB
loading...
Harta Karun di Laut...
Pemerintah memberikan izin bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia. Ternyata izin ini sudah ada sejak lama, lalu negara dapat apa?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan izin bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia. Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal .



Menurut Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, izin pengangkatan BMKT memang bukan kali ini saja dibuka. Di mana sebelumnya sudah pernah diberlakukan pada tahun 2000 sampai akhirnya dimoratorium.

Kemudian, kata dia, segala biaya dalam proses pengangkatan BMKT ditanggung oleh pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta yang diberikan izin. Hal ini berdasarkan praktik yang pernah dilakukan pada zamannya.

"Apabila dari Perpres yang sejak pertama kali zaman Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) tahun 2000 itu adalah semua biaya operasional, riset, eskavasinya itu harus ditanggung oleh pihak ketiga, oleh swasta," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).

Dia juga menjelaskan, bahwa negara nantinya akan dapat bagian BMKT yang berhasil diangkut oleh pihak ketiga. "Negara akan memilih mana saja artefak-artefak yang paling, istilahnya yang paling masterpiece ya, yang menjadi pilihan-pilihan yang paling bernilai daripada temuan itu," ungkap dia.

Menurut dia, pihak swasta akan mendapatkan bagian BMKT atau harta karun yang berhasil diangkut dari bawah laut. Di mana prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan mana yang dapat diberikan ke pihak swasta dan mana yang harus jadi milik negara.

"Dan kemudian sisanya itu dibagi dengan proporsi yang tidak boleh merugikan negara," pungkas dia.



Seperti diketahui, BMKT menjadi ruang lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Potensi ekonomi benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia tersebut mencapai USD9,6 miliar atau setara Rp137,2 triliun (kurs Rp14.300 per USD).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui, potensi ekonomi dari benda muatan kapal tenggelam cukup besar. Tercatat ada 463 titik benda muatan kapal tenggelam di Indonesia dengan potensi ekonomi mencapai USD9,6 miliar. Demikian dilansir IDX Channel.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)