Kemendag Godok Aturan Gula Rafinasi Masuk Pasar

Rabu, 28 September 2016 - 19:03 WIB
Kemendag Godok Aturan Gula Rafinasi Masuk Pasar
Kemendag Godok Aturan Gula Rafinasi Masuk Pasar
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih membahas mengenai tentang syarat harga dan persyaratan agar gula rafinasi bisa masuk ke pasar konsumsi. Sebelumnya pemerintah pernah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah (IKM) selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri kemarin.

(Baca Juga: Kemendag Diminta Kendalikan Impor Gula Sesuai Kebutuhan)

Inspektur Jenderal (Irjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Karyanto Suprih membenarkan soal keinginan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartriasto Lukita yang ingin gula rafinasi masuk pasar eceran. Karena itu, pihaknya saat ini sedang dalam pembahasan mengenai ketentuan yang tertuang dalam Permendag No 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.

"Iya sedang dibahas, masih belum tahu kapan. ‎Pokoknya Pak Menteri minta gula rafinasi di pasar. Ini baru komitmen beliau, tentu kita di bawah menyesuaikan aturan, bicara dulu dengan instansi terkait," kata dia di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

(Baca Juga: Pemerintah Terlalu Banyak Impor Gula, Petani Tebu Terancam)

Ketika ditanya apakah akan ada revisi untuk Permedag tersebut, Karyanto menerangkan pembahasan masih berjalan terus. "Nanti tanya Pak Menteri ya. Masalahnya kan masih dibahas terus," ungkapnya.

Mendag Enggar sendiri memastikan bahwa gula rafinasi jangan dijual terlalu mahal. Harga jual yang dipastikan akan beredar di pasar yakni Rp12.500/kg. Artinya, dengan harga di atas itu, gula rafinasi tidak bisa masuk pasar. "Iya, sekarang kan aturannya masih enggak boleh. Nanti disesuaikan. Karena kan tujuannya bagaimana harga murah," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8848 seconds (0.1#10.140)