Freeport Berharap Jalan Tengah Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

Rabu, 07 Desember 2016 - 17:48 WIB
Freeport Berharap Jalan Tengah Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
Freeport Berharap Jalan Tengah Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Padahal itu merupakan syarat untuk memperoleh izin ekspor konsentrat. Alih-alih memenuhi syarat, perusahaan tambang raksasa ini justru berharap adanya jalan tengah dari pemerintah atas masalah di atas.

Presiden Direktur Freeport Chappy Hakim mengungkapkan, pada 11 Januari 2017, izin ekspor konsentrat Freeport akan berakhir. Karena itu, ia berharap ada win-win solution antara pemerintah dengan Freeport, agar mereka tetap mengantongi izin ekspor konsentrat pada periode selanjutnya.

"Ada satu keputusan yang sifatnya win-win solution, baik untuk Freeport dan terutama untuk Papua dan Indonesia," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini memberi catatan, keputusan yang diambil pemerintah nantinya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. "Kami berharap bahwa keputusan yang diambil itu tidak melanggar undang-undang dan regulasi yang ada," tandasnya.

Baca: Freeport Enggan Bangun Smelter Sebelum Kontrak Diperpanjang

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pemerintah akan tetap mengikuti peraturan yang ada mengenai ketentuan pemegang Kontrak Karya dalam memperoleh izin ekspor konsentrat. Pemerintah pun akan selalu mengawasi pembangunan smelter Freeport.

Jika smelter Freeport tak kunjung ada perkembangan, maka mereka harus membayar Bea Keluar (BK) untuk mengantongi izin ekspor konsentrat. "Pemerintah tetap memberikan seolah-olah hukuman dalam bentuk BK. Karena BK juga membuat keekonomian cashflow mereka terganggu. Jadi pemerintah tetap komitmen bahwa smelter dan hilirisasi harus berhasil," pungkas Bambang.

Seperti diketahui, pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756 ribu metrik ton konsentrat tembaga dan pada 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580 ribu metrik ton. Kemudian di 25 Juli 2015-26 Januari 2016, Freeport kembali mendapat kuota ekspor sebanyak 775 ribu metrik ton.

Pada periode keempat (Februari-Agustus 2016), Freeport mendapat kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1 juta metrik ton. Dan terakhir, izin ekspor kembali dikeluarkan untuk periode 9 Agustus 2016-11 Januari 2017 sebanyak 1,4 juta metrik ton.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0734 seconds (0.1#10.140)