Hapus Cost Recovery, Jonan Pastikan SKK Migas Tetap Berfungsi

Rabu, 14 Desember 2016 - 11:09 WIB
Hapus Cost Recovery, Jonan Pastikan SKK Migas Tetap Berfungsi
Hapus Cost Recovery, Jonan Pastikan SKK Migas Tetap Berfungsi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan, fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak akan hilang meski skema bagi hasil dalam kontrak kerja di sektor hulu migas diubah.

Pemerintah memang berencana mengubah skema bagi hasil di sektor hulu migas, dari rezim cost recovery menjadi gross split atau bagi hasil sepadan atau lebih besar. Dalam skema gross split, SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

"SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi, dan lain-lain, tetap berjalan," kata dia dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

‎Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, pngelolaan sumber daya alam migas milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. "Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," imbuhnya.

Dalam penerapan skema gross split, kata Jonan, kedaulatan negara merupakan segalanya. Pasalnya, pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja.

"Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," kata Jonan.

Dia mengaku telah menyampaikan perubahan skema tersebut kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA). Secara umum mereka memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi.

"Skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional," tegas mantan Bos PT KAI ini.

Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi terkait skema gross split kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas. "Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split, antara lain bertujuan menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global and regional competitive," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5733 seconds (0.1#10.140)