Lima Jurus Fiskal agar Investasi Migas Kian Luber

Rabu, 02 Desember 2020 - 20:52 WIB
loading...
Lima Jurus Fiskal agar...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Untuk memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan , dan SKK Migas, memberlakukan lima kebijakan fiskal . Langkah itu dinilai dapat mendukung pelaksanaan kegiatan migas baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, pemberlakuan paket kebijakan tersebut untuk memperjelas sikap Pemerintah Indonesia dalam mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Lima stimulus tersebut, pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca-operasi atau abandonment and site restoration (ASR).

Dwi menyebut, pandemi Covid-19 telah memaksa banyak sektor strategis melemah, termasuk sektor migas. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut telah memaksa perusahaan-perusahaan migas untuk mengatur kembali strategi anggarannya. ( Baca juga:Menakar Kekuatan Besar Zakat dalam Perang Melawan Covid-19 )

"Menyikapi kondisi tersebut, SKK Migas menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pasca-operasi tahun 2020," ujar Dwi, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Kedua, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN. Tiga, pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Pada 28 September 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2019. Baik Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan terus melakukan focus group fiscussion (FGD) untuk merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
Prabowonomics, di Antara...
Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Prabowo Pidato di DPR...
Prabowo Pidato di DPR Hari Ini, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Berita Terkini
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved