Freeport Cs Bisa Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir

Kamis, 22 Desember 2016 - 15:03 WIB
Freeport Cs Bisa Perpanjang...
Freeport Cs Bisa Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melunak kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya terkait perpanjangan kontrak. Jika sebelumnya pembahasan kontrak baru diharuskan dua tahun sebelum berakhir, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan perusahaan tambang bisa memperpanjang kontraknya lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa perusahaan tambang baru diizinkan untuk memperpanjang kontraknya dua tahun sebelum habis kontrak.

"PP Minerba itu begini, ada beberapa yang akan nanti diubah dalam bentuk PP yaitu pertama, pembahasan perpanjangan itu mungkin enggak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini bolehlah dibahas lima tahun sebelum kontrak berakhir," ucap Menteri ESDM Ignasius Jonan di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Tak hanya itu, perusahaan tambang juga masih diperbolehkan mengekspor konsentrat asalkan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nantinya, perusahaan tambang yang akan memperpanjang kontraknya langsung diubah menjadi IUPK.

"Kedua kalau mau ekspor, tapi tidak melakukan pemurnian ya itu harus berubah jadi IUPK. Karena di UU Minerbanya itu yang IUPK tidak ada batas waktu. Tapi yang KK harus," imbuh dia.

Sementara itu, jika perusahaan tambang mau mengekspor hasil pemurnian, maka mereka diperbolehkan untuk tetap berstatus KK. Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014. "Kalau dia maunya ekspornya hasil pemurnian, dia tetap stay di KK," tuturnya.

Saat ini, tambah mantan Menteri Perhubungan ini, pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai hal tersebut sebelum dibawa dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan, revisi dua beleid ini akan rampung pada tahun depan.

Namun mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini memberikan catatan, perubahan ini tidak diperuntukkan hanya bagi Freeport semata, melainkan untuk seluruh perusahaan tambang di Tanah Air. "Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan. Lagi dibahas lagi ini. Mudah-mudahan (tahun depan selesai)," paparnya.
(akr)
Berita Terkait
ASN Kementerian ESDM...
ASN Kementerian ESDM Pelajari Pengawasan Operasi Tambang dengan SIG
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Massa AMLT Desak Kementerian...
Massa AMLT Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Supra Bara Energy
Kementerian ESDM Berharap...
Kementerian ESDM Berharap CNI Jadi Pionir Ekosistem EV Battery
Terdesak Ekonomi, 3,7...
Terdesak Ekonomi, 3,7 Juta Orang Bekerja di Tambang Ilegal
KPK Endus Indikasi Suap...
KPK Endus Indikasi Suap Bos Tambang ke Pejabat Kementerian ESDM
Berita Terkini
Ekonom Ingatkan Kebijakan...
Ekonom Ingatkan Kebijakan Tarif Picu Bencana Ekonomi Global Seabad yang Lalu
6 menit yang lalu
Puncak Arus Balik, ASDP...
Puncak Arus Balik, ASDP Pastikan Layanan di Pelabuhan Bakauheni Terkendali
1 jam yang lalu
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
7 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
9 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
10 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
10 jam yang lalu
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved