Enam Arahan Jokowi Soal Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Selasa, 10 Januari 2017 - 21:51 WIB
Enam Arahan Jokowi Soal Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Enam Arahan Jokowi Soal Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah diburu waktu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Pasalnya, izin ekspor konsentrat yang diatur dalam PP tersebut akan berakhir pada 11 Januari 2017 esok.

(Baca Juga: Freeport Cs Dapat Izin Ekspor Konsentrat Kembali)

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum memutuskan mengenai relaksasi ekspor konsentrat tersebut. Setidaknya, ada enam pesan Jokowi yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas (ratas) terkait relaksasi ekspor konsentrat tersebut.

"Jadi tadi ada ratas yang dipimpin Presiden, dan dihadiri menteri terkait seluruhnya. Juga ada pak Jaksa Agung, Kapolri. Ini tentang hilirisasi mineral. Jadi bukan hilirisasi minerba. Karena batu baranya tidak ikut," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Pertama, Jokowi meminta bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Kedua, peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan dalam setiap pembuatan aturan, termasuk dalam revisi PP Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Ketiga, harus dipertimbangkan juga mengenai penciptaan kesempatan atau lapangan kerja bagi masyarakat.

"Jangan sampai ada kegiatan pertambangan mineral yang tutup atau tidak membuat hilirisasi, yang menyebabkan kesempatan kerja malah berkurang," imbuh dia.

Keempat, harus ada dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, Jokowi berpesan bahwa jangan sampai ada kebijakan yang menyebabkan menurunnya pendapatan domestik regional bruto (PDRB).

"Terutama daerah yang memang dengan sangat mudah sebuah kegiatan itu mengganggu atau mengurangi PDRB secara signifikan," tuturnya.

Kelima, aturan tersebut harus ramah terhadap investasi. Mengingat, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak bisa mendanai seluruh investasi yang diperuntukkan bagi penciptaan kemakmuran ekonomi Indonesia.

Keenam, tambahnya, divestasi bagi investasi asing yang melakukan investasi di bidang pertambangan juga harus dilakukan. Pemerintah harus mendapatkan porsi mayoritas dalam kepemilikan saham divestasi.

"Jadi sebisa mungkin divestasinya dapat mencapai sampai 51%. Bukan nasionalisasi, tapi divestasi ini perlu, karena sudah diperjanjikan dan ini semangat untuk penguasaan nasional lebih baik," paparnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5547 seconds (0.1#10.140)