Perizinan industri kulit di Garut bermasalah

Minggu, 21 Oktober 2012 - 15:59 WIB
Perizinan industri kulit di Garut bermasalah
Perizinan industri kulit di Garut bermasalah
A A A
Sindonews.com - Perizinan industri penyamakan kulit di Kabupaten Garut bermasalah. Belum rincinya penjelasan wilayah dalam rencana tata ruang di Perda No 28 Tahun 2011, membuat industri yang menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) ini menjamur di luar kawasan Sukaregang.

Kasi Pengendali Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut Indra Permana mengatakan, perincian mengenai kawasan mana saja yang dapat dijadikan sebagai daerah industri kulit dalam Perda No 28 Tahun 2011 baru akan diketahui setelah peraturan tersebut dinyatakan selesai di 2013 mendatang.

Selama perda ini belum memiliki ketetapan yang jelas, kata Indra, seharusnya sejumlah instansi yang menerbitkan izin industri penyamakan kulit, menggunakan SK Bupati No 536/Kep.370 pplh/2001 sebagai acuan.

“Selama peraturan yang baru belum final, seharusnya peraturan sebelumnya dijadikan dasar. Namun pada kenyataannya tidak. Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa sejumlah dinas dan instansi yang mengeluarkan izin terkait industri penyamakan kulit tidak menggunakan SK Bupati tahun 2001 itu sebagai acuan,” katanya di Garut, Minggu (21/10/2012).

Dalam SK Bupati tahun 2001 itu, terang Indra, ditetapkan secara jelas wilayah-wilayah yang dapat dijadikan sebagai industri penyamakan kulit. Beberapa wilayah Sukaregang yang menjadi lokasi industri penyamakan ini adalah Kelurahan Kota Kulon, Regol, Cimuncang, dan Desa Suci.

“Di SK Bupati jelas, empat wilayah Sukaregang pada dua kecamatan itu, yaitu di Kecamatan Garut Kota dan Karangpawitan, bisa dijadikan sebagai industri kulit. Namun, karena tidak dijadikan dasar, industri penyamakan kulit juga dilakukan di luar wilayah yang disebutkan tadi. Beberapa diantaranya dilakukan di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler,” ujarnya.

Indra khawatir, menjamurnya industri penyamakan kulit di sejumlah wilayah akan memperburuk pencemaran di Garut. Pasalnya, berdasarkan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), industri penyamakan kulit hanya dapat dilakukan di wilayah Sukaregang.

“Terlepas belum maksimalnya pengolahan limbah, di empat wilayah itu sudah dilengkapi sejumlah instalasi pengolah air limbah (IPAL) baik milik pemerintah dan swasta. Sedangkan di lokasi lain belum ada. Pada intinya, kami dari LH tidak pernah merekomendasikan wilayah di luar Sukaregang untuk dijadikan industri penyamakan kulit,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) H Jajang Hermawan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dapat bersikap tegas terkait pengelolaan limbah dan penetapan batas wilayah industri penyamakan kulit.

“Masalah industri penyamakan kulit yang belum selesai dari dulu sampai sekarang adalah pengelolaan limbah. Apakah seluruh pengusaha dan pengrajin harus mengoperasikan IPAL atau bagaimana. Satu masalah itu belum juga diselesaikan. Sekarang, masalah bertambah dengan menjamurnya industri penyamakan kulit di luar Sukaregang. Lebih baik pemerintah segera turun tangan bila ingin serius dalam penanggulangan pencemaran lingkungan,” tukasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6811 seconds (0.1#10.140)