Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan

Senin, 11 Maret 2013 - 19:04 WIB
Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan
Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan
A A A
Sindonews.com - Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati menyatakan, nota peringatan yang dilayangkan kepada para pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan main-main.

Sebab, kata dia, jika ada perusahaan yang tidak mempedulikan nota peringatan tersebut, maka imbasnya pihak Dinsosnakertrans tidak akan mengeluarkan izin pengesahan perusahaan. Khusus perusahaan yang bergerak di bidang sektor mebel dan furnitur, izin pengesahan perusahaan sangat penting.

Izin tersebut menjadi salah satu syarat bisa dikeluarkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). "Kalau SVLK yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tidak ada, maka jika perusahaan tersebut mau mengekspor produk ke luar negeri, kredibilitasnya bisa diragukan," tuturnya, Senin (11/3/2013).

Menurutnya, selain tidak mengeluarkan surat izin pengesahan perusahaan, pihaknya juga akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen ini dikeluarkan dengan catatan nota pemeriksaan dan peringatan tersebut tidak diindahkan perusahaan.

"Kalau sudah BAP maka prosesnya bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian. Karena itu bisa masuk pelanggaran pidana," paparnya.

Ketua Federasi Buruh Sejahtera (Fejera) Jepara, Mulyadi menyayangkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar gaji buruhnya sesuai besaran UMK 2013. Sebab, jika dihitung nominal tersebut belum sesuai dengan besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jepara.

Selain itu, nominal UMK itu juga diukur berdasar kebutuhan hidup buruh yang masih lajang. "Padahal diantara para buruh ada yang sudah berkeluarga. Bahkan ada yang sudah punya anak. Kalau UMK yang sudah diatur saja tidak dibayarkan bagaimana buruh bisa sejahtera," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5423 seconds (0.1#10.140)