Pajak eksplorasi migas laut dalam hambat investasi

Selasa, 10 Desember 2013 - 17:06 WIB
Pajak eksplorasi migas laut dalam hambat investasi
Pajak eksplorasi migas laut dalam hambat investasi
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Associate (IPA) Sammy Hamzah menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas mengganggu iklim investasi minyak dan gas (migas).

Dia menilai bahwa peraturan tersebut menyebabkan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi di laut dalam (offshore). “Pajak permukaan dikenakan di laut, masak kena PBB di bawah laut,” kata dia di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Dia mempertanyakan pengenaan pajak eksplorasi tersebut. Pasalnya, eksplorasi yang dilakukan di bawah tanah beresiko tidak berproduksi. Selain itu, resiko biaya eksplorasi masih ditanggung pengusaha, namun pemerintah sudah menerapkan pajak terlebih dahulu.

“Kenapa jadi industri migas dikenakan pajak? Padahal belum tentu ditemukan, kalau pun ditemukan tidak di seluruh wilayah,” ujar Sammy.

Sammy meminta kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakan pajak di bawah laut. Pasalnya, hal itu akan berdampak kepada kebutuhan eksplorasi migas dan iklim investasi.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)