SP Jamsostek tuntut kualitas layanan BPJS

Rabu, 18 Desember 2013 - 10:54 WIB
SP Jamsostek tuntut kualitas layanan BPJS
SP Jamsostek tuntut kualitas layanan BPJS
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk pemerintah akan segera direalisasikan pada 1 Januari 2014, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai penyelanggara menjadi harapan masyarakat Indonesia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ) Abdurrahman Irsyadi mengatakan, keberdaan BPJS adalah harapan masyarakat Indonesia, seluruh warga negara menanti terealisasinya jaminan sosial yang dijanjikan pemerintah. Serikat Pekerja Jamsotek menutut agar kualitas layanan yang diberikan tidak berkurang dari sebelumnya.

"Saat ini, kami mendengar bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BPJS telah diajukan ke presiden. Padahal rumusan RPP tersebut belum dilakukan uji publik, sehingga dikhawatirkan isinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja/buruh," ujar Irsyadi dalam rilisnya kepada Sindonews, Rabu (18/12/2013).

Menurut dia, Jamsostek selama ini sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja telah memberikan banyak manfaat bagi para pekerja/buruh, bukan hanya pada penerapan program saja, tapi banyak manfaat tambahan yang diberikan kepada pekerja melalui program dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP).

Menurut dia, tim RPP BPJS memahami benar tentang kelolaan dana Jamsostek, tapi ironis karena kenyataannya rumusan belum matang tapi sudah berani mengajukan ke presiden.

"Kami harap bapak presiden berhati-hati dalam menetapkan kebijakan RPP BPJS karena dalam rumusan tersebut masih banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat pekerja. Bila perlu bapak presiden memanggil para direksi BPJS sebelum RPP tersebut diputuskan karena sesungguhnya yang memahami benar kebutuhan jaminan sosial adalah pelaksana di lapangan," ujar Irsyadi.

Bila BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku per 1 Juli 2015 dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) melekat di JHT sebesar 80 persen dari JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan eks peserta Jamsostek, dia menuturkan, tentu akan membuat para pekerja dan buruh makin susah punya rumah.

Begitu pula dengan progam beasiswa bagi anak pekerja peserta Jamsostek, dia mengatakan, jika hanya akan diberikan kepada anak tenaga kerja yang meninggal karena Jaminan Kecelakaan Kerja atau cacat total tetap, bagaimana dengan pekerja yang berpenghasilan pas-pasan.

"Jamsostek sudah memberikan kepada anak tenaga kerja yang berprestasi rangking 1-10 secara bergiliran dan para anak peserta Jamsostek yang meninggal dunia atau cacat total tetap/lumpuh, tinggal ke depan seharusnya program peningkatan manfaat tersebut ditambah, bukan malah dikurangi, inikan aneh," tutur Irsyadi.

Permasalahan lain yang muncul adalah keberadaan Rumah Sakit Pekerja. Dia berpendapat, RS Pekerja bisa dijadikan contoh penyelenggaraan Social Responsiblity Investment (SRI), sehingga RS pekerja akan mudah di-maintanance dengan baik pengelolaannya dan merupakan bagian dari investasi penyertaan.

"Jika dilakukan dengan pendanaan CSR atau Hibah, ini sama saja akan membiarkan kesemerawutan pelayanan kesehatan pekerja/buruh," imbuh Irsyadi.

Dia menuturkan, pemerintah hendaknya konsisten terhadap amanat UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa apa yang sudah didapatkan oleh peserta Jamsostek tidak berkurang.

Walaupun masa-masa transisi dari 1 januari 2014-30 Juni 2015 ketentuan DPKP masih berlaku, Irsyadi mengimbau kepada para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Indonesia sudah saatnya bergerak dari sekarang untuk menentukan sikap.

"Konfederasi para pekerja di Indonesia sudah saatnya berkonsolidasi untuk menentukan nasib hak jaminan sosial dan manfaatnya," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6295 seconds (0.1#10.140)