Ini Cara Menstabilkan Rupiah versi Indef

Minggu, 29 Juni 2014 - 13:38 WIB
Ini Cara Menstabilkan Rupiah versi Indef
Ini Cara Menstabilkan Rupiah versi Indef
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian mengungkapkan akan kembali menggalakkan UU No 7/2011 yang mewajibkan kembali transaksi di Indonesia menggunakan rupiah.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang terus tergerus.

Menanggapi hal itu, Ekonom dari Institute for Development of Economic Finance (Indef) Aviliani menilai pemberlakuan kembali UU yang digulirkan sejak 2011 ini tidak bisa membantu menstabilkan rupiah.

"Enggak bisa (menstabilkan rupiah). Karena begini, kita itu ketergantungan impor 70%. Kalau ketergantungan impor kita pakai rupiah, pasti si penjualnya kalah terus dong. Karena begitu dia pakai rupiah, terus tukar ke dolar itu dia pasti akan dirugikan. Enggak segampang melakukan itu," ujar dia kepada Sindonews, Minggu (29/6/2014).

Menurutnya, yang perlu dilakukan Indonesia untuk menstabilkan rupiah adalah menarik dana orang Indonesia yang ada di luar, yang tentunya dengan pemberian insentif.

"Jangan malah kena pajak gitu. Sekarang ini orang Indonesia takut taruh uangnya di Indonesia karena kena pajak. Jadi perlu ada policy tentang pajak. Itu bisa mungkin membantu Indonesia mengambil dana yang dari luar," terangnya.

Selain itu, lanjut Aviliani, memperbaiki pemasukan Indonesia dari devisa hasil ekspor (DHE). Karena selama ini, Indonesia hanya mendapatkan 20% dari uang yang masuk melalui DHE tersebut.

"Nah itu diperbaiki saja, DHE nya ditingkatkan dengan stok, nah biar stok dolar kita di dalam itu bisa terpenuhi baru bisa bagus. Kita itu selalu menyalahkan jangka pendek, masalah kita itu adalah yang fundamental," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8912 seconds (0.1#10.140)