Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran

Kamis, 03 Juli 2014 - 17:38 WIB
Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran
Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Surat Edaran tentang pembayaran THR dan mudik Lebaran ini ditujukan kepada para gubernur dan bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurutnya, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Melalui Surat Edaran ini, dia meminta para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai peraturan.

"Para gubernur/bupati/walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya, agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5515 seconds (0.1#10.140)