Pemerintah Janji Revisi Aturan Lahan di FTZ Batam

Senin, 12 Januari 2015 - 23:21 WIB
Pemerintah Janji Revisi...
Pemerintah Janji Revisi Aturan Lahan di FTZ Batam
A A A
BATAM - Pemerintah berjanji akan merevisi seluruh aturan atau produk hukum yang menyulitkan pengembangan kawasan perdagangan bebas FTZ Batam, terutama yang berkaitan dengan lahan dan tata ruang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mulsyidan Baldan mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam mengenai kendala-kendala yang dialami dalam penggunaan lahan di kota ini.

Dia juga telah menerima masukan dari BP Batam mengenai sejumlah keputusan menteri mengenai pertanahan yang pernah diterbitkan sebelumnya, namun malah menjadi kendala.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 9/1993 tentang pengelolaan dan penguruan tanah di daerah industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau sekitarnya.

Menurutnya, Kepmen 9/1993 menjadi salah satu poin yang akan ditindaklanjuti di tingkat Kementerian. Kepmen tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2013 yang ditandatangi oleh Menteri Agraria/Kepala BPN, semasa Soni Harsono.

"Kepmen-kepmen yang sifatnya pertanahan yang pernah dikeluarkan tapi ternyata harus direvisi kasih masukan kepada kami dan akan kami keluarkan yang barunya. Ini komitmen untuk meneruksan upaya mendorong Batam sebagai basis industri di Indonesia," ujar Ferry dalam kunjungannya di Batam, Senin (12/1/2015).

Selain itu, Ferry juga memastikan akan menindak tegas pemegang hak atas tanah termasuk kawasan perdagangan bebas Kepri yang tidak membangun dalam waktu 12 bulan melalui pembatalan hak setelah dalam enam bulan pertama diberi peringatan keras.

Menurutnya, langkah itu untuk menghindari bertambahnya lahan terlantar akibat modus pemegang hak yang justru mengagunkan sertifikatnya kepada perbankan untuk memperoleh dana pinjaman tanpa mengembangkan lahan dalam waktu enam bulan.

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Wagub Kepri Soeryo Respationo untuk mengambil alih lahan-lahan terlantar lebih dari dua tahun di Kepri

"Kami sedang siapkan soal tanah terlantar ini jadi ketika ada pihak pemegang HGB maupun HGU tidak ada tanda kegiatan, akan kami warning dalam enam bulan pertama supaya dia bisa bangun dalam enam bulan. Kedua. Jangan sampai lahan sudah dimohonkan ke negara tapi digunakan untuk uang tambahan, lebih baik kasih ke pemerintah," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8031 seconds (0.1#10.140)