Tanggapan Pengamat Soal Penghapusan PBB

Sabtu, 07 Februari 2015 - 19:22 WIB
Tanggapan Pengamat Soal Penghapusan PBB
Tanggapan Pengamat Soal Penghapusan PBB
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihapuskan, maka pemerintah harus segera memikirkan penggantinya.

Kendati demikian, dia menilai bahwa penghapusan PBB tak akan terjadi. Pasalnya, jika sampai terjadi, pemerintah akan bekerja keras untuk melakukan amandemen Undang-undang (UU) tentang PBB.

"Saya kira tidak (dihapus) karena ini akan mengubah undang-undang, termasuk mengubah undang-undang retribusi daerah. Sementara kalau dilihat di 2015, tidak ada dalam ketetapan UU itu masuk ke program legislasi nasional," ujarnya ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Karena itu, dia menuturkan, amandemen UU tidak akan selesai tahun depan selesai.

"Karena itu secara ide masih dipertanyakan, dan juga secara teknis operasioanal tidak mungkin direalisasikan dalam waktu dekat," pungkasnya.

Karena itu, dia menilai bahwa pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M Baldan soal penghapusan PBB adalah suatu bentuk kurangnya koordinasi antar pemerintahan.

Pasalnya, tak seharusnya menteri teknis mengumbar kepada publik soal pernyataan tersebut. Apalagi menjadi konsumsi di ranah media sebelum dikoordinasikan dengan kementerian internal.

"Pemerintah tampak kurang koordinasi. Seharusnya menteri teknis tidak mengusulkan ini kepada publik, sehingga ada pembicaraan panjang di ranah media karena soal pemungutan pajak dan PBB domainnya Kemenkeu dan Kemendagri," tutur dia.

Menurut dia, menteri teknis hanya mengusulkan dan tidak mempublikasikan seolah-olah penghapusan ini menggalang dukungan untuk menekan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

"Apalagi menghapus PBB itu tidak tepat menurut saya karena persoalannya bukan itu. Kalau memang mau dibenahi, sistemnya yang dibenahi, bukan malah PBB dihapus," ujarnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5991 seconds (0.1#10.140)