BI Sempurnakan Sistem Penetapan Suku Bunga Antar Bank

Selasa, 31 Maret 2015 - 16:09 WIB
BI Sempurnakan Sistem Penetapan Suku Bunga Antar Bank
BI Sempurnakan Sistem Penetapan Suku Bunga Antar Bank
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor), melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran antar Bank.

Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menuturkan, PBI ini akan mengatur penetapan bank kontributor yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, mengatur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut.

"PBI ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas Jibor sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah," katanya di gedung BI, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Menurutnya, Jibor ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan, karena seluruh pelaku pasar akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.

"Ini juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu dua tahun hingga 30 tahun. Sehingga Indonesia akan memiliki kurva yield yang lengkap," imbuh dia.

Sekadar informasi, Jibor ini ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 pekan, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Terdapat 21 bank yang menjadi kontributor, dan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di antara bank tersebut dalam kurun waktu 10 menit sesudah announcement time pukul 10.00 WIB.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3992 seconds (0.1#10.140)