Pemerintah Akan Tindak Tegas Eksportir Migas Nakal

Rabu, 01 April 2015 - 23:17 WIB
Pemerintah Akan Tindak Tegas Eksportir Migas Nakal
Pemerintah Akan Tindak Tegas Eksportir Migas Nakal
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan, pemerintah akan menindak tegas eksportir yang tertangkap melakukan akal-akalan dalam pelaksanaan ekspor migas untuk mendapatkan kelonggaran melalui Letter of Credit (L/C).

"Kalau ada perusahaan yang tertangkap melakukan akal-akalan dalam ekspor migas dalam kontraknya kita akan periksa dulu. Sesuai atau cuma akal-akalan. Kalau enggak bener, akan ada tindakan lain, kita cabut izinnya bahkan tindak pidana," ujar Mendag di kantornya, Rabu (1/4/2015)

Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 30 Maret 2015.

"Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu," jelas Rachmat.

Permendag Nomor 26 Tahun 2015 ini pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.

"Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 04/2015 agar tidak menghambat proses ekspor," terang Mendag.

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, penangguhan diberikan Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah), serta Menteri Pertanian untuk produk CPO (crude palm oil) dan CPKO (crude palm kernel oil)," imbuhnya..

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh Tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan.

Jika hasil post-audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan sehingga eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C. Sanksi lainnya akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada cara pembayaran L/C, selain melalui Bank Devisa di dalam negeri, cara pembayaran L/C dapat dilakukan melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh Pemerintah yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Tentang Devisa hasil Ekspor.

Sementara itu, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, akan men-support Kementerian Perdagangan dalam kontrol ini. Setiap periode akan diadakan audit kepada eksportir yang melakukan L/C.

"Audit itu nanti ada timnya sendiri dari Kementerian Perdagangan, kita (Bea Cukai) men-support Kemendag untuk lakukan kontrol ini. Kalaupun ada yang macam-macam, biar kita tahu dari awal," tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4880 seconds (0.1#10.140)