BPJS Minta Investasi 10% untuk Bangun Rumah Pekerja

Selasa, 07 April 2015 - 17:32 WIB
BPJS Minta Investasi 10% untuk Bangun Rumah Pekerja
BPJS Minta Investasi 10% untuk Bangun Rumah Pekerja
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, hasil rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2013 terkait Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.‎

Selain itu, bersama Kementerian Tenaga Kerja membahas mengenai perubahan PP soal investasi BPJS yang selama ini 5% untuk investasi langsung. BJPS Ketenagakerjaan bisa meningkatkan portofolio investasi di sektor perumahan pekerja hingga 30%.

"Mereka (BPJS Ketenagakerjaan) minta supaya bisa mendukung perumahan buruh, prosentase investasi langsung di sektor perumahan pekerja sampai 10% dan 20% lewat perbankan," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Jadi, lanjut Sofyan, portofolio investasi di bidang perumahan bagi BPJS Ketenagakerjaan meningkat hingga 30% dari dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp200 triliun. Itu dari dana BPJS maupun perbankan atau membeli surat utang para pengembang.

"Nah, investasi itu bisa digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pekerja. Bisa juga begini, pekerja diberi bantuan uang muka dan dana mereka sendiri sampai 30% untuk membangun, membeli atau kredit rumah. Penentuannya itu dimasa kerja tertentu," tutupnya.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Segera Bangun Rumah Pekerja)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8054 seconds (0.1#10.140)