Sistem Informasi Pembebasan Lahan Sangat Dibutuhkan

Jum'at, 24 April 2015 - 19:44 WIB
Sistem Informasi Pembebasan Lahan Sangat Dibutuhkan
Sistem Informasi Pembebasan Lahan Sangat Dibutuhkan
A A A
JAKARTA - Indonesia sampai saat ini belum memiliki sistem informasi terkait pembebasan lahan. Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membutuhkan sistem informasi ini untuk memudahkan proses koordinasi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.

"Pembebasan lahan itu harus transparan dan semua bisa memantau terutama Menteri PUPR. Jadi, tidak semua terpusat pada tim pembebasan lahan. Kadang-kadang kalau ada masalah, tim pembebasan lahan juga tidak bisa memutuskan dengan cepat. Makanya, perlu ada sistem informasi," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Hediyanto Husaeni di kantornya, Jumat (24/4/2015).

Dia mengatakan, proses pembebasan lahan harus terpantau transparan. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Menteri bisa langsung turun tangan mengatasi masalah.

"Dengan sistem informasi ini semua terbuka. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Pak Menteri juga bisa turun langsung mengatasi masalah. Kita tahu, selama ini masalah pembebasan lahan selalu menjadi momok untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.

Dia mencontohkan, jika kendala lahan terkait dengan warga di suatu lokasi, kepala daerah setempat bisa diminta untuk membantu. Alasannya, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum dan meningkatkan kualitas suatu daerah.

"Jadi kalau ada masalah pembebasan lahan di suatu daerah, Pak Menteri PUPR juga bisa memantau langsung dan meminta bantuan gubernur atau bupati kepala daerah setempat untuk membantu percepatan pembebasan lahan di lapangan. Karena pembangunan infrastruktur di suatu daerah juga dalam rangka membangun daerah tersebut," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini proses pembebasan lahan masih melalui proses panjang. Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol misalnya, kini harus memiliki surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan atau SP2LP yang harus diteken Gubernur.

Aturan tersebut mengacu pada keluarnya Peraturan Presiden No 30 tahun 2015 yang merupakan perubahan ketiga mengenai pembebasan lahan. Dalam Perpres tersebut disebutkan, bahwa penetapan lokasi pembangunan sebagai prasyarat tim pembebasan lahan di lapangan, akan bergantung pada persetujuan lokasi yang dikeluarkan gubernur kepala daerah setempat.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0797 seconds (0.1#10.140)