Perlindungan bagi Investor Asing Dikaji Ulang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengkaji ulang bilateral investment treaties (BIT) atau yang sering diterjemahkan sebagai perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal (P4M) dengan berbagai negara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menganggap Indonesia termasuk negara yang terlalu berlebihan memberikan perlindungan terhadap investor asing.
Kendati demikian, dia menjamin bahwa investor yang menanamkan modalnya di Indonesia tetap mendapatkan perlindungan sesuai aturan. ”Karena kunci keberhasilan untuk menarik investasi adalah kalau kita memberikan perlindungan terhadap investor asing. Tapi, perlindungan yang seimbang,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sofyan menuturkan, keseimbangan yang dimaksud dalam arti melindungi Indonesia dari itikad buruk investor asing dan sebaliknya melindungi investor asing dari tindakan yang tidak adil dari Indonesia. Pemerintah sudah belajar dari pengalaman yang melibatkan investor asing yang membawa sengketa hukum ke badan arbitrase internasional seperti kasus perusahaan tambang Newmont asal Amerika Serikat dan Churcill asal Inggris.
Mantan menteri badan usaha milik negara ini menilai, pengkajian ulang P4M agar lebih seimbang itu dilakukan karena perjanjian itu dibuat pada periode 1960-1970-an saat kondisi ekonominya berbeda jauh dari saat ini. Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan mengingat perkembangan globalisasi ekonomi, termasuk di kawasan ASEAN. Sofyan menekankan, pengkajian ulang P4M ini menyasar perjanjian-perjanjian yang masa berlakunya sudah habis dan siap untuk diperpanjang suatu waktu.
Sementara itu, P4M yang masih berlaku tetap berjalan meski terbuka peluang untuk dinegosiasikan.” Tapi, jikaadaihwalyang tidak fair, itu yang perlu kita bicarakan kembali,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, rancangan P4M yang baru ini sedang menuju tahap finalisasi. Hasil peninjauan ulang ini akan menjadi pedoman bagi para negosiator dalam melakukan negosiasi P4M dengan negara lain.
”Ini dalam rangka untuk memberikan kepastian karena lima tahun ini adalah tahun investasi,” kata Franky. Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
Dalam UU itu disebutkan, investor asing mendapat perlindungan seperti jaminan kebebasan mentransfer dana ke luar negeri, jaminan usahanya tidak akan dinasionalisasi, dan jaminan perlakuan yang sama dengan investor domestik. Kendati demikian, Azhar menyebut dalam beberapa hal, P4M yang dibuat pada masa lalu itu tidak selaras dengan ketentuan dalam UU PMA. Salah satunya perbedaan ketentuan dalam penanganan sengketa hukum dengan investor asing.
”Dalam BIT (bilateral investment treaty) kita, pengajuan arbitrase hanya ada satu pihak saja. Di UU kita dalam Pasal 34 ayat 2 disebutkan harus kesepakatan kedua belah pihak. Jadi tidak bisa kalau kita lagi berunding, tapi satu pihak ke arbitrase,” ungkapnya. Dari P4M inilah, kata Azhar, ada peluang yang kerap digunakan oleh investor asing untuk menggugat pemerintah ke arbitrase internasional secara sepihak. Dalam konteks hukum internasional, UU hanya bersifat unilateral. Pengkajian ulang P4M ini sangat penting untuk memproteksi kepentingan nasional. Ia pun menegaskan ini sebagai sesuatu yang lumrah dan tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
BKPM mencatat, realisasi investasi sepanjang 2014 mencapai Rp463,1 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp456,6 triliun. Dari jumlah investasi yang masuk, penanaman modal asing (PMA) tercatat senilai Rp307 triliun. Untuk tahun ini, BKPM menargetkan investasi sebesar Rp519,5 triliun. Investasi asing yang masuk diharapkan mencapai Rp343,7 triliun.
Hingga tiga bulan pertama tahun ini tercatat investasi yang masuk mencapai Rp124,6 triliun, terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp42,5 triliun serta PMA sebesar Rp82,1 triliun. Untuk PMA, realisasi investasi terbesar berasal dari Singapura senilai USD1,2 miliar untuk 610 proyek.
Rahmat fiansyah
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menganggap Indonesia termasuk negara yang terlalu berlebihan memberikan perlindungan terhadap investor asing.
Kendati demikian, dia menjamin bahwa investor yang menanamkan modalnya di Indonesia tetap mendapatkan perlindungan sesuai aturan. ”Karena kunci keberhasilan untuk menarik investasi adalah kalau kita memberikan perlindungan terhadap investor asing. Tapi, perlindungan yang seimbang,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sofyan menuturkan, keseimbangan yang dimaksud dalam arti melindungi Indonesia dari itikad buruk investor asing dan sebaliknya melindungi investor asing dari tindakan yang tidak adil dari Indonesia. Pemerintah sudah belajar dari pengalaman yang melibatkan investor asing yang membawa sengketa hukum ke badan arbitrase internasional seperti kasus perusahaan tambang Newmont asal Amerika Serikat dan Churcill asal Inggris.
Mantan menteri badan usaha milik negara ini menilai, pengkajian ulang P4M agar lebih seimbang itu dilakukan karena perjanjian itu dibuat pada periode 1960-1970-an saat kondisi ekonominya berbeda jauh dari saat ini. Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan mengingat perkembangan globalisasi ekonomi, termasuk di kawasan ASEAN. Sofyan menekankan, pengkajian ulang P4M ini menyasar perjanjian-perjanjian yang masa berlakunya sudah habis dan siap untuk diperpanjang suatu waktu.
Sementara itu, P4M yang masih berlaku tetap berjalan meski terbuka peluang untuk dinegosiasikan.” Tapi, jikaadaihwalyang tidak fair, itu yang perlu kita bicarakan kembali,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, rancangan P4M yang baru ini sedang menuju tahap finalisasi. Hasil peninjauan ulang ini akan menjadi pedoman bagi para negosiator dalam melakukan negosiasi P4M dengan negara lain.
”Ini dalam rangka untuk memberikan kepastian karena lima tahun ini adalah tahun investasi,” kata Franky. Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
Dalam UU itu disebutkan, investor asing mendapat perlindungan seperti jaminan kebebasan mentransfer dana ke luar negeri, jaminan usahanya tidak akan dinasionalisasi, dan jaminan perlakuan yang sama dengan investor domestik. Kendati demikian, Azhar menyebut dalam beberapa hal, P4M yang dibuat pada masa lalu itu tidak selaras dengan ketentuan dalam UU PMA. Salah satunya perbedaan ketentuan dalam penanganan sengketa hukum dengan investor asing.
”Dalam BIT (bilateral investment treaty) kita, pengajuan arbitrase hanya ada satu pihak saja. Di UU kita dalam Pasal 34 ayat 2 disebutkan harus kesepakatan kedua belah pihak. Jadi tidak bisa kalau kita lagi berunding, tapi satu pihak ke arbitrase,” ungkapnya. Dari P4M inilah, kata Azhar, ada peluang yang kerap digunakan oleh investor asing untuk menggugat pemerintah ke arbitrase internasional secara sepihak. Dalam konteks hukum internasional, UU hanya bersifat unilateral. Pengkajian ulang P4M ini sangat penting untuk memproteksi kepentingan nasional. Ia pun menegaskan ini sebagai sesuatu yang lumrah dan tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
BKPM mencatat, realisasi investasi sepanjang 2014 mencapai Rp463,1 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp456,6 triliun. Dari jumlah investasi yang masuk, penanaman modal asing (PMA) tercatat senilai Rp307 triliun. Untuk tahun ini, BKPM menargetkan investasi sebesar Rp519,5 triliun. Investasi asing yang masuk diharapkan mencapai Rp343,7 triliun.
Hingga tiga bulan pertama tahun ini tercatat investasi yang masuk mencapai Rp124,6 triliun, terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp42,5 triliun serta PMA sebesar Rp82,1 triliun. Untuk PMA, realisasi investasi terbesar berasal dari Singapura senilai USD1,2 miliar untuk 610 proyek.
Rahmat fiansyah
(ars)