Menperin Akan Gandeng BPKP Audit Penyerapan TKDN

Rabu, 13 Mei 2015 - 00:15 WIB
Menperin Akan Gandeng...
Menperin Akan Gandeng BPKP Audit Penyerapan TKDN
A A A
JAKARTA - Upaya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri tidak lagi berhenti pada imbauan dan dorongan. Lebih jauh, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit penyerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh lembaga pemerintahan.

“Kita cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kita akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” ujar Menperin dalam diskusi bertema "TKDN dalam Proyek-proyek Infrastruktur" di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Terkait mekanisme audit dan kerja sama yang akan digalangnya, Menperin berencana menyusun nota saling kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPKP. Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini, menurutnya bakal membuat instansi-instansi tidak memiliki alasan untuk berkelit upaya penggunaan produksi domestik.

Dia optimistis, langkah ini bakal didukung lantaran memiliki manfaat berlapis. “Benefitnya banyak, multiplier effect juga ada. Industri dalam negeri berkembang, investasi bergulir dan lapangan kerja terserap,” ujar Saleh.

Salah satu proyek yang diincar penggunaan komponen dalam negerinya ialah proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW). Beragam komponennya yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional antara lain kabel, trafo, hingga turbin.

“Saya sudah bicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN agar betul-betul menggunakan barang-barang yang kita produksi sendiri. Toh anggaran belanjanya punya sendiri, APBN. Jadi harus industri nasional mendapat manfaat sebesar-besarnya,” tegasnya.

Sektor energi memang menjadi salah satu andalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Seperti proyek-proyek di usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan di lakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) dibawah Kementerian ESDM dan pembangunan power plant & transmisi, energi, PLN, PGN dibawah Kementerian BUMN.

Beberapa komitmen Pemerintah terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, antara lain UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menperin Nomor.02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, hal krusial dalam mendongkrak TKDN adalah perencanaan, spesifikasi barang dan tenggat waktu pengadaan oleh investor suatu proyek harus terbuka dan transparan.

“Sehingga, industri-industri kita yang mampu memproduksi barang yang dibutuhkan dalam proyek infrastruktur, dapat menyesuaikan dan mengatur strategi produksi. Termasuk menyiapkan investasi baru jika diperlukan. Keterbukaan ini membuat mereka berpeluang berkompetisi dan ujung-ujungnya industri kita berkembang,” tandas Putu.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8205 seconds (0.1#10.140)