Pemerintah Akan Laporkan Petral Jika Menyimpang

Rabu, 13 Mei 2015 - 14:46 WIB
Pemerintah Akan Laporkan Petral Jika Menyimpang
Pemerintah Akan Laporkan Petral Jika Menyimpang
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menuturkan, jika dalam proses audit investigasi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ditemukan tindakan yang menyimpang hukum dan berpotensi tindak pidana, maka pemerintah akan melaporkan kepada penegak hukum.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) mulai hari ini resmi membubarkan atau melikuidasi anak usahanya yang bermarkas di Singapura, Petral. Dalam proses likuidasi ini, pemerintah meminta dilakukan audit investigasi yang melibatkan auditor independen.

"Pada dasarnya harus dilakukan audit investigasi, ini yang kami minta pada direksi dan komisaris untuk menunjuk siapa yang akan ditunjuk sebagai auditornya. Bila dalam audit terlihat ada tindak pidana atau pelanggaran hukum yang harus ditindalanjuti dapat dilaporkan ke penegak hukum, itu kalau ada," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut dia, dengan dibubarkannya ‎Petral maka otomatis total dana dan aset yang dimilikinya dipindahkan ke induk usaha, dalam hal ini Pertamina. Proses likuidasi ditargetkan rampung pada April 2016.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) tersebut menambahkan, pembubaran Petral tidak dengan pemikiran untuk membuat kembali perusahaan baru sebagai pengganti Petral. Saat ini, seluruh kegiatan Petral dilimpahkan ke Pertamina.

"Kita tidak mau mendahului dari hasil investigasi. Kalau lik‎uidasinya itu dilikuidasi total dan asetnya akan dipindahkan ke Pertamina. Tidak ada pemikiran pada saat ini untuk men-set up perusahaan baru, yang menggantikan Petral," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4968 seconds (0.1#10.140)