ESDM Bubarkan Tim Antimafia Migas

Rabu, 13 Mei 2015 - 17:05 WIB
ESDM Bubarkan Tim Antimafia...
ESDM Bubarkan Tim Antimafia Migas
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said batal memperpanjang masa tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) atau yang biasa dikenal tim antimafia migas. Terhitung hari ini, tim yang dipimpin Faisal Basri ini resmi dibubarkan sesuai batas masa kerjanya selama enam bulan.‎

"Tim ini selesai sampai di sini, tepat 13 Mei berakhir. Kami sempat memohon ada perpanjangan, tapi ada aspek lain yang sifatnya teknis untuk di-follow up, tapi bukan kewenangan ini," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurutnya, tim Faisal Basri Cs ini merupakan tim yang luar biasa dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terkait rencana penataan dan pengelolaan tata kelola migas nasional.‎‎

"Seluruh item rekomendasi saya menyebutnya sesuatu yang double (yang bisa dilakukan). Ketika menyusun rekomendasi sudah didasarkan bagaimana situasi di lapangan," imbuh dia.

Bahkan, lanjut Sudirman, hampir seluruh rekomendasi tim tersebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh pemerintah. Sebagian pun ada yang hampir tuntas dilaksanakan.‎‎

"Beberapa anggota tim juga menjadi unit-unit dalam rekomendasi yang sedang kita follow up. Jadi sebagian besar tim sudah terserap ke dalam fungsi eksekusi, dan kita harap tim ini mengawal," jelas dia.

Sebelumnya, Sudirman memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Tim RTKM selama enam bulan ke depan. Dia mengungkapkan, perpanjangan tim ini dilakukan agar dapat mengawal pelaksanaan dan pembahasan revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

"Karena saya kira ujungnya ‎(Tim RTKM) bagaimana mengawal UU Nomor 22 tahun 2001 ini," tuturnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, temuan dan rekomendasi dari tim tersebut nantinya bisa dijadikan masukan untuk finalisasi revisi UU Migas. Terlebih, pemerintah menginginkan agar UU Migas tersebut bisa awet dan tidak mudah untuk digugat ke depannya.

"Karena begini, ultimate governance ini kan landasan hukumnya UU, kalau semua temuannya bisa kita kapitalisir, kemudian bisa jadi masukan," tandas dia.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk Tim RTKM ‎sejak 16 November 2014 dengan masa tugas selama enam bulan. Dengan demikian, perpanjangan ini menjadikan masa tugas tim tersebut baru berakhir November 2015.

(Baca: Pertamina Resmi Bubarkan Petral)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9184 seconds (0.1#10.140)