Kadin: Iklim Usaha FTZ Batam Perlu Dipoles

Kamis, 14 Mei 2015 - 02:26 WIB
Kadin: Iklim Usaha FTZ...
Kadin: Iklim Usaha FTZ Batam Perlu Dipoles
A A A
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta evaluasi free trade zone (FTZ) di Batam oleh pemerintah melahirkan rezim baru yang mampu memoles iklim usaha jauh lebih ramah di mata investor, terutama perbaikan hubungan industrial.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, kesuksesan rancangan kawasan perdagangan bebas yang dicanangkan pemerintah di Batam pada awalnya diharapkan bisa menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Namun, saat ini FTZ Batam justru bergelut dengan hubungan industrial dan iklim usaha yang belum ramah sehingga berbuntut memengaruhi minat investor asing untuk masuk ke kota ini.

"Yang penting bagaimana pemerintah bisa menjaga arus investasi jangan sampai terganggu di Batam. Perlu ada upaya perbaikan iklim usaha yang kondusif dan lebih ramah sehingga memberi sinyal positif bagi investor," ujarnya usai pelantikan pengurus Kadin Kepri 2014-2019 di Hotel Planet Holiday, Rabu (13/5/2015).

Menurutnya, sejak awal penerapan FTZ di Batam menimbulkan harapan status itu bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia lewat komponen investasi sehingga berpeluang diterapkan di daerah lain.

Apalagi investasi dilihat Suryo sebagai salah satu pilar perekonomian yang menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan devisa. Status Batam dan Kepri yang punya kekhususan dan paling dekat dengan negara tetangga selalu menjadi sorotan terutama iklim usahanya. "Jangan sampai demo buruh anarki, karena bisa memberikan sinyal kurang positif," tegasnya.

Dia mengatakan, jika dampak hubungan industrial yang buruk bisa membuat investor tidak mau menanam modalnya di Batam dengan alasan khawatir kondisi usaha tidak bersahabat dan pergi ke Vietnam atau Thailand.

"Hasil evaluasi harus bisa menjaga hubungan antara buruh dan pengusaha di sini harmonis sehingga tidak menyulitkan iklim usaha," ucap Suryo.

Di luar itu, pihaknya juga meminta pemerintah merevisi sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang kurang mendukung dunia usaha. Kadin juga telah meminta DPR untuk merevisi 32 UU tentang ekonomi yang kurang berpihak kepada pengusaha.

Sementara, untuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri terdapat 500 regulasi. "Ini keharusan, Permen-Permen dan PP yang tidak mempertimbangkan sektor usaha direvisi. Kami lihat peraturan mana yang tidak pro bisnis. Peraturan yang memberatkan dan membuat gaduh pengusaha harus dirapikan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Kemenko Perekonomian mendudukkan FTZ Batam dalam evaluasi total, kini giliran Kementerian PAN RB yang mengkaji reformasi struktural kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Batam lebih radikal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy mengaku tengah meninjau ulang kewenangan BP Batam yang saat ini semakin kecil dari kewenangan Otorita Batam (OB).

Menurutnya, kewenangan pengelolaan FTZ oleh BP Batam saat ini diestimasi tinggal sepertiga dari wewenang OB sebagai konsekuensi UU Otda. Kendala tata kelola pemerintahan ini yang justru dinilai memperlemah daya saing FTZ.

"Ruh Otorita Batam harus dikembalikan. Pengkajiannya akan sangat intensif dan dalam waktu yang secepat-cepatnya, baik sudut pandang ekonomi maupun reformasi struktural tata kelola pemerintah," ujar Yuddy usai dialog tertutup dengan BP Batam, belum lama ini.

Bukan cuma BP Batam, BP lain seperti BP Bintan, Tanjungpinang dan Karimun jika hasil evaluasi justru menunjukkan kinerja minim meski sudah diberikan anggaran akan dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur.

Yuddy dengan tegas mengatakan, jika hasil evaluasi BP tidak sejalan dengan hasilnya, maka pihaknya akan menjadikan BP menjadi satu. "Sangat mungkin semua BP jadi satu demi reformasi stuktural dan efisiensi anggaran. Apakah harus jadi satu yakni BP Kepri atau Otorita Kepri, tetapi sebenarnya harus bisa mendorong ekonomi," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)