Pengusaha Dukung Optimalisasi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kalangan dunia usaha mendukung Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Optimalisasi tersebut salah satunya dengan menegakkan kepatuhan para wajib pajak.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah terus membuka ruang untuk berkomunikasi dengan dunia usaha agar terjadi keseimbangan antara kedua belah pihak. Dia menjelaskan, betapa pun beratnya target penerimaan pajak di 2015 dan target pertumbuhan ekonomi, dunia usaha harus terus didorong. ”Tidak boleh dibatasi dengan urusan pajak atau urusan apa pun yang sifatnya datang dari kebijakan pemerintah, sehingga kinerja dunia usaha menjadi menurun,” ujar dia di Jakarta Rabu (13/5).
Bambang menyebut, pemerintah membutuhkan dunia usaha untuk mendukung investasi. Sehingga, pemerintah tidak akan memberatkan pelaku usaha agar perekonomian lebih kondusif. Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp1.294, 26 triliun. Sementara, sampai April 2015 jumlah penerimaan pajak baru mencapai Rp310,1 triliun atau 23,96% dari target keseluruhan.
Pernyataan Bambang disambut baik oleh kalangan pelaku usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Roslan P Roeslani mengatakan, semula pihaknya mempermasalahkan target penerimaan pajak yang tinggi. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan bahwa target penerimaan pajak yang tinggi itu akan didorong dari wajib pajak yang belum patuh, dunia usaha pun mendukung sepenuhnya.
”Setelah bertemu Menkeu dan Dirjen Pajak, intinya dari target penerimaan pajak yang tinggi adalah masalah compliance (kepatuhan) yang selama ini diakui sangat kurang. Tertib administrasi memang sangat kurang,” kata Roslan.
Dia mengajak seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha untuk memahami kelemahan penerimaan pajak akibat belum optimalnya kepatuhan membayar pajak. Dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta, yang melaporkan SPT Tahunannya hanya 900.000.
”Selama 2009-2014, perekonomian yang tumbuh dengan baik ternyata tidak diiringi dengan pertumbuhan linear penerimaan pajak. Compliance (kepatuhan) tertib administrasi tetap harus dijalankan dan kami mengerti itu. Dari pihak kami (dunia usaha), harus koreksi diri sendiri soal compliance yang harus ditingkatkan,” kata Roslan.
PPh Final Perkapalan 1,2%
Pada bagian lain, Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap mempertahankan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,2% untuk sektor usaha perkapalan. Keputusan ini mementahkan wacana sebelumnya yang menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan PPh nonfinal untuk sektor perkapalan.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, demi membidik pajak di sektor perkapalan, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menelusuri perusahaan kapal terutama milik asing yang diduga masih belum taat pajak.
Dia menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan berkoordinasi dengan para pemilik kapal melalui Indonesia National Shipowners Association (INSA) agar data yang diperoleh menjadi lebih valid.
Sementara, Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, keputusan terbaru pemerintah tersebut membuat pelaku usaha di sektor pelayaran kini tidak lagi khawatir. Berbeda dengan saat wacana kenaikan PPh final beberapa waktu lalu yang menimbulkan sentimen negatif kepada pelaku usaha.
”Terus terang perusahaanperusahaan perkapalan sempat mengalami penurunan saham akibat wacana perubahan pajak untukkapal,” katanya. Dia juga sepakat untuk mendukung pemerintah agar pelaku usaha lebih patuh memenuhi kewajiban pajak.
Yanto kusdiantono/ Rabia edra
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah terus membuka ruang untuk berkomunikasi dengan dunia usaha agar terjadi keseimbangan antara kedua belah pihak. Dia menjelaskan, betapa pun beratnya target penerimaan pajak di 2015 dan target pertumbuhan ekonomi, dunia usaha harus terus didorong. ”Tidak boleh dibatasi dengan urusan pajak atau urusan apa pun yang sifatnya datang dari kebijakan pemerintah, sehingga kinerja dunia usaha menjadi menurun,” ujar dia di Jakarta Rabu (13/5).
Bambang menyebut, pemerintah membutuhkan dunia usaha untuk mendukung investasi. Sehingga, pemerintah tidak akan memberatkan pelaku usaha agar perekonomian lebih kondusif. Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp1.294, 26 triliun. Sementara, sampai April 2015 jumlah penerimaan pajak baru mencapai Rp310,1 triliun atau 23,96% dari target keseluruhan.
Pernyataan Bambang disambut baik oleh kalangan pelaku usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Roslan P Roeslani mengatakan, semula pihaknya mempermasalahkan target penerimaan pajak yang tinggi. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan bahwa target penerimaan pajak yang tinggi itu akan didorong dari wajib pajak yang belum patuh, dunia usaha pun mendukung sepenuhnya.
”Setelah bertemu Menkeu dan Dirjen Pajak, intinya dari target penerimaan pajak yang tinggi adalah masalah compliance (kepatuhan) yang selama ini diakui sangat kurang. Tertib administrasi memang sangat kurang,” kata Roslan.
Dia mengajak seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha untuk memahami kelemahan penerimaan pajak akibat belum optimalnya kepatuhan membayar pajak. Dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta, yang melaporkan SPT Tahunannya hanya 900.000.
”Selama 2009-2014, perekonomian yang tumbuh dengan baik ternyata tidak diiringi dengan pertumbuhan linear penerimaan pajak. Compliance (kepatuhan) tertib administrasi tetap harus dijalankan dan kami mengerti itu. Dari pihak kami (dunia usaha), harus koreksi diri sendiri soal compliance yang harus ditingkatkan,” kata Roslan.
PPh Final Perkapalan 1,2%
Pada bagian lain, Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap mempertahankan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,2% untuk sektor usaha perkapalan. Keputusan ini mementahkan wacana sebelumnya yang menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan PPh nonfinal untuk sektor perkapalan.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, demi membidik pajak di sektor perkapalan, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menelusuri perusahaan kapal terutama milik asing yang diduga masih belum taat pajak.
Dia menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan berkoordinasi dengan para pemilik kapal melalui Indonesia National Shipowners Association (INSA) agar data yang diperoleh menjadi lebih valid.
Sementara, Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, keputusan terbaru pemerintah tersebut membuat pelaku usaha di sektor pelayaran kini tidak lagi khawatir. Berbeda dengan saat wacana kenaikan PPh final beberapa waktu lalu yang menimbulkan sentimen negatif kepada pelaku usaha.
”Terus terang perusahaanperusahaan perkapalan sempat mengalami penurunan saham akibat wacana perubahan pajak untukkapal,” katanya. Dia juga sepakat untuk mendukung pemerintah agar pelaku usaha lebih patuh memenuhi kewajiban pajak.
Yanto kusdiantono/ Rabia edra
(ftr)