Menteri ESDM Berpotensi Langgar Hukum Tata Negara

Senin, 18 Mei 2015 - 11:19 WIB
Menteri ESDM Berpotensi...
Menteri ESDM Berpotensi Langgar Hukum Tata Negara
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Sugeng Santoso menganggap tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melantik Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada 7 Mei 2015 berpotensi melanggar hukum tata negara.

Kesalahan pelantikan tersebut ditutupi oleh Menteri ESDM dengan meminta sidang ulang tim penilai akhir (TPA) pada Jumat, (15/5/2015).

"TPA ulang itu tidak akan menyelesaikan masalah apabila Dirjen yang terlanjur dilantik, tidak dilantik ulang setelah keluarnya Keppres baru berdasarkan TPA pada 15 Mei 2015," kata Sugeng di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurut dia, pelantikan eselon 1 di Kementerian ESDM tanpa keppres melanggar hukum. Apalagi, jika keppres baru dibuat dengan membuat tanggal mundur sebelum 7 Mei 2015, maka hal ini akan menyebabkan Presiden Joko Widodo terlibat dalam kesalahan ketatanegaraan.

Tidak hanya itu, pelantikan tanpa keppres, menurut Sugeng melanggar tertib administrasi negara karena tanpa dibekali administrasi publik.

"Ini kecerobohan yang sangat fatal dan merupakan kesalahan fatal tidak dapat ditolerir," jelasnya.

Dia mengatakan, pelantikan eselon I di lingkungan kementerian/lembaga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 5/2004 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Eselon I. Hal itu merupakan dasar presiden mengeluarkan keppres.

Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Kabinet (Setkab), keppres yang diterbitkan sebelum 15 Mei 2015 menyebutkan Arya Rezavidi terpilih menjadi Dirjen EBTKE sesuai TPA yang dilaksanakan pada 16 April 2015. Semua catatan berita acara hasil TPA pada hari itu disimpan di Setkab.

Keppres hasil TPA pada 16 April 2015 kemudian diparaf oleh Menseskab dan akhirnya ditandatangani Presiden pada Rabu, (6/5/2015).

"Keppres atas nama Arya Rezavidi telah keluar dan ditandatangan Presiden tanggal 6 Mei. Namun entah kenapa Menteri ESDM justru melantik dirjen yang lama, yaitu Rida Mulyana pada 7 Mei pagi, dengan mengabaikan keppres yang keluar tersebut," tuturnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
13 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
43 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved