Menteri ESDM Berpotensi Langgar Hukum Tata Negara

Senin, 18 Mei 2015 - 11:19 WIB
Menteri ESDM Berpotensi Langgar Hukum Tata Negara
Menteri ESDM Berpotensi Langgar Hukum Tata Negara
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Sugeng Santoso menganggap tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melantik Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada 7 Mei 2015 berpotensi melanggar hukum tata negara.

Kesalahan pelantikan tersebut ditutupi oleh Menteri ESDM dengan meminta sidang ulang tim penilai akhir (TPA) pada Jumat, (15/5/2015).

"TPA ulang itu tidak akan menyelesaikan masalah apabila Dirjen yang terlanjur dilantik, tidak dilantik ulang setelah keluarnya Keppres baru berdasarkan TPA pada 15 Mei 2015," kata Sugeng di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurut dia, pelantikan eselon 1 di Kementerian ESDM tanpa keppres melanggar hukum. Apalagi, jika keppres baru dibuat dengan membuat tanggal mundur sebelum 7 Mei 2015, maka hal ini akan menyebabkan Presiden Joko Widodo terlibat dalam kesalahan ketatanegaraan.

Tidak hanya itu, pelantikan tanpa keppres, menurut Sugeng melanggar tertib administrasi negara karena tanpa dibekali administrasi publik.

"Ini kecerobohan yang sangat fatal dan merupakan kesalahan fatal tidak dapat ditolerir," jelasnya.

Dia mengatakan, pelantikan eselon I di lingkungan kementerian/lembaga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 5/2004 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Eselon I. Hal itu merupakan dasar presiden mengeluarkan keppres.

Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Kabinet (Setkab), keppres yang diterbitkan sebelum 15 Mei 2015 menyebutkan Arya Rezavidi terpilih menjadi Dirjen EBTKE sesuai TPA yang dilaksanakan pada 16 April 2015. Semua catatan berita acara hasil TPA pada hari itu disimpan di Setkab.

Keppres hasil TPA pada 16 April 2015 kemudian diparaf oleh Menseskab dan akhirnya ditandatangani Presiden pada Rabu, (6/5/2015).

"Keppres atas nama Arya Rezavidi telah keluar dan ditandatangan Presiden tanggal 6 Mei. Namun entah kenapa Menteri ESDM justru melantik dirjen yang lama, yaitu Rida Mulyana pada 7 Mei pagi, dengan mengabaikan keppres yang keluar tersebut," tuturnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)