Ribuan Selang Elpiji asal China Dimusnahkan

Jum'at, 22 Mei 2015 - 20:47 WIB
Ribuan Selang Elpiji...
Ribuan Selang Elpiji asal China Dimusnahkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini memusnahkan ribuan selang karet elpiji asal China merek Gas Kita. Hal tersebut dilakukan lantaran selang karet itu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Selang karet untuk kompor gas elpiji tidak sesuai dengan SNI No 06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, kami melakukan pemusnahan," ujar Direktur Jenderal SPK Widodo, seperti dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Sebanyak 1.990 buah selang karet untuk kompor gas elpiji merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 berhasil dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dengan cara selang karet untuk kompor gas elpiji dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan, sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1.630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap selang karet untuk kompor gas elpiji merek tersebut.

"Tindakan tegas oleh Ditjen SPK dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta persaingan usaha tidak sehat," imbuhnya.

Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas. Terlebih, DKI Jakarta merupakan barometer nasional yang merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari produk dalam negeri dan produk impor.

Menurut Widodo, membanjirnya berbagai produk ke pasar dalam negeri selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi, dan menggunakannya juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, dan lingkungan (K3L).

Untuk itu, Ditjen SPK Kemendag melakukan berbagai cara untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan K3L tersebut. "Langkah yang dilakukan antara lain melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar khususnya produk nonpangan dan sekaligus memberikan edukasi baik kepada konsumen maupun pelaku usaha," tegasnya.

Pemusnahan serta penarikan selang karet gas elpiji dari peredaran di pasar diharapkan akan meminimalisir tejadinya kerugian. Baik kerugian secara material maupun keselamatan jiwa, sehingga konsumen dapat terlindungi.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan selang karet tersebut yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran," pungkas Widodo.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)