Muhammadiyah: Kebijakan Harga BBM Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri berdasarkan harga jual di pasar dunia bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
"Muhammadiyah menilai bahwa kebijakan penetapan harga BBM melanggar UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi junto No 36/PUU/2012," demikian bunyi maklumat tersebut, Senin (25/5/2015).
Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya keadilan negara.
Maklumat PP Muhammadiyah tersebut bernomor 218/MLM/1.0/1/2015 tentang Kebijakan Pemerintah Menaikkan dan Menurunkan Harga BBM dan dikeluarkan pada 22 Mei 2015. Maklumat ini ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Sekretaris Abdul Muti.
"Muhammadiyah menilai bahwa kebijakan penetapan harga BBM melanggar UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi junto No 36/PUU/2012," demikian bunyi maklumat tersebut, Senin (25/5/2015).
Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya keadilan negara.
Maklumat PP Muhammadiyah tersebut bernomor 218/MLM/1.0/1/2015 tentang Kebijakan Pemerintah Menaikkan dan Menurunkan Harga BBM dan dikeluarkan pada 22 Mei 2015. Maklumat ini ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Sekretaris Abdul Muti.
(izz)