BRI Mulai Lakukan Transaksi Setoran Mata Uang Asing
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Freeport Indonesia melakukan transaksi perdana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam mata uang asing.
Freeport merupakan salah satu prime customer BRI yang akan melakukan penyetoran PNBP mata uang asingnya di persepsi penerima setoran negara. Pelaksanaan transaksi perdana tersebut secara riil menyetorkan pembayaran royalti kuartal I/2015 Freeport sekitar USD27 juta yang langsung dilimpahkan kepada kas negara dalam bentuk mata uang asing di Bank Indonesia.
Pembayaran ini juga sesuai kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu di mana PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk membayar royalti yang lebih tinggi untuk tembaga dari 3,5% naik menjadi 4%, emas dari 1% naik menjadi 3,75% dan perak dari 1% naik menjadi 3,25% sejak 1992.
"Bank BRI telah dipercaya negara melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing. Dalam hal ini, PT Freeport menjadi institusi pertama yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing sebesar USD27 juta yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara melalui Bank Indonesia," ungkap Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Kepercayaan terhadap BRI dalam mengelola penyetoran penerimaan negara telah dilaksanakan sejak lama oleh lembaga pemerintah.
Terkait dengan penerimaan negara dalam mata uang asing BRI telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2014 pada 30 Desember 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing Melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada 13 April 2015 tentang Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam Mata Uang Asing Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA).
Jenis transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilayani melalui aplikasi MPN Generasi dua mata uang asing di antaranya adalah Pajak, PNBP, dan Kepabeanan serta Cukai.
Dengan status BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, seluruh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara dalam tarif USD dapat dilayani di seluruh unit kerja BRI.
Freeport merupakan salah satu prime customer BRI yang akan melakukan penyetoran PNBP mata uang asingnya di persepsi penerima setoran negara. Pelaksanaan transaksi perdana tersebut secara riil menyetorkan pembayaran royalti kuartal I/2015 Freeport sekitar USD27 juta yang langsung dilimpahkan kepada kas negara dalam bentuk mata uang asing di Bank Indonesia.
Pembayaran ini juga sesuai kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu di mana PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk membayar royalti yang lebih tinggi untuk tembaga dari 3,5% naik menjadi 4%, emas dari 1% naik menjadi 3,75% dan perak dari 1% naik menjadi 3,25% sejak 1992.
"Bank BRI telah dipercaya negara melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing. Dalam hal ini, PT Freeport menjadi institusi pertama yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing sebesar USD27 juta yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara melalui Bank Indonesia," ungkap Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Kepercayaan terhadap BRI dalam mengelola penyetoran penerimaan negara telah dilaksanakan sejak lama oleh lembaga pemerintah.
Terkait dengan penerimaan negara dalam mata uang asing BRI telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2014 pada 30 Desember 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing Melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada 13 April 2015 tentang Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Persepsi Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam Mata Uang Asing Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA).
Jenis transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilayani melalui aplikasi MPN Generasi dua mata uang asing di antaranya adalah Pajak, PNBP, dan Kepabeanan serta Cukai.
Dengan status BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, seluruh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara dalam tarif USD dapat dilayani di seluruh unit kerja BRI.
(izz)