Langkah Marwan Percepat Penyaluran Dana Desa

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:13 WIB
Langkah Marwan Percepat...
Langkah Marwan Percepat Penyaluran Dana Desa
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar meminta tim pengendali yang dibentuknya agar turun ke daerah yang masih terhambat persyaratan pencairan dana desa.

"Saya sarankan agar tim pengendali segera mendatangi daerah yang syaratnya belum terpenuhi. Respon dan turun langsung serta bantu kendala-kendala yang dialami daerah-daerah yang masih kesulitan penyusunan persyaratan itu. Agar realisasi dana desa bisa lancar tahun ini," kata Marwan dalam rilisnya, Kamis (28/5/015).

Berdasarkan data terakhir Kementerian Keuangan, dari 434 kabupaten atau kota masih terdapat 84 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pemenuhan dana desa tahap pertama di 2015. Kebanyakan merupakan daerah yang ada di Indonesia Timur.

"Bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan tahap pertama, dapat segera melakukan konsolidasi internal dengan desanya masing-masing," ujar politikus PKB itu.

Pembentukan tim pengendali adalah hasil rangkuman Rapat Koordinasi Nasional (Rakoras) yang dilakukan Kemendesa beberapa hari lalu. Tim tersebut, beranggotakan pejabat dari kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kemendes, PDTT, serta Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik.

Tim pengendali, kata Marwan, garis besar tugasnya adalah mendorong dan membantu kepada daerah untuk proses dana desa. "Tim ini bukan untuk mengawasi atau mengaudit dana desa. Karena berada di wilayah BPK atau tim audit. Kita hanya sebatas membantu desa mempersiapkan teknis-teknis penyaluran dana desa," jelas dia.

Menurutnya, dalam Rakornas ternyata banyak pemerintah daerah yang menanyakan perkembangan dan kemandirian desa yang dapat didukung melalui dana desa. Mereka meminta dibuatkan kriteria secara jelas oleh pemerintah.

"Masalah ini, saya juga meminta tim untuk memberikan rincian dan kejelasan langsung kepada daerah yang belum memahami kriteria itu," ujarnya.

"Kepada Pemerintah Provinsi, agar menindaklanjuti hasil Rakornas ini kepada desa-desa di wilayahnya. Karena masih banyak pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa, yang masih memerlukan sosialisasi dana desa secara lebih luas," tutur Marwan.

Atas dasar itu, maka semua persyaratan dari daerah tidak ada lagi hambatan. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan langsung menyalurkan ke daerah-daerah. "Agar segera dana desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)