Revisi UU Migas Harus Memperkuat Pertamina

Rabu, 03 Juni 2015 - 19:22 WIB
Revisi UU Migas Harus Memperkuat Pertamina
Revisi UU Migas Harus Memperkuat Pertamina
A A A
JAKARTA - Kalangan pengamat meminta revisi Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus memperkuat bisnis PT Pertamina (persero).

Pengamat Ekonomi Fuad Bawazier mengatakan, revisi UU Migas harus mampu mengembalikan Pertamina sebagai pengatur dan pelaksana usaha migas di Indonesia. Sehingga, otoritasnya kembali di pegang negara dengan tujuan asing tidak gampang mengintervensi sumber daya migas nasional.

"Inti dari pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi adalah mengembalikan kejayaan Pertamina bukan membentuk lembaga baru seperti SKK Migas sehingga terjadi dualisme yang justru merugikan negara," katanya disela diskusi "Mafia Migas" di Waroemg Daun, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, keberadaan UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, Pertamina memiliki peran selain sebagai pengatur juga sebagai pelaksana usaha migas di Indonesia. Sedangkan di dalam UU No 22/2001 justru peran BP Migas tidak efektif.

"Lihat saja lifting tidak pernah tercapai, tapi ketika di pegang Pertamina produksi mencapai 1,5 juta barel sekarang kurang dari 800.000 barel per hari (bph). Itu karena BP Migas tidak efektif, lebih baik dikembalikan ke Pertamina," ujar Fuad.

Mantan Menteri Keuangan Orde Baru ini mengatakan, keberadaan BP Migas maupun SKK Migas telah di desain untuk mempermudah kepentingan asing masuk menguasai sektor hulu dan hilir migas nasional. Pasalnya, saat masih ada unit koordinasi kontraktor asing (BKKA) di bawah Pertamina asing sulit masuk ke Indonesia.

"Maka, atas pesanan asing dibuatlah BP Migas dan sekarang SKK Migas. Tapi apa yang kita lihat dari BP Migas sekarang pejabatnya diperiksa bareskrim. Saya minta ini dituntaskan sehingga masyarakat tahu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama pengamat energi Salamudin Daeng mengatakan, revisi UU Migas harus terhindar dari kepentingan politik. Intinya, revisi UU Migas wajib membesarkan Pertamina di kancah Internasional sesuai cita-citanya menjadi world class energy 2025.

"Pertamina mempunyai procurement Rp720 triliun tidak menutup kemungkinan akan menjadi sasaran bancakan siapapun yang berkuasa. Maka itu, Pertamina harus terhindar intervensi politik apapun," kata Fuad.

Di samping itu, untuk mengembalikan kejayaan produksi minyak nasional tidak perlu ada lembaga semacam SKK Migas. Dia meminta dalam revisi UU Migas peran dan fungsi SKK Migas dikembalikan kepada Pertamina merujuk pada masa lalu bahwa produksi minyak mampu diatas 1 juta bph dan tidak mudah diintervensi asing.

"Esensi dari UU Migas adalah yang utama pembubaran BP Migas supaya kembali ke Pertamina. Terdualisme menjadi tidak efektif ini harus tegas," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3211 seconds (0.1#10.140)