UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal
Jum'at, 05 November 2021 - 17:43 WIB
loading...
Ledakan sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dua pekan lalu, Senin (11/10/2021). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
JAKARTA - Praktik illegal drilling atau pengeboran ilegal masih menjadi permasalahan bagi industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air. Kehadiran sumur-sumur ilegal dapat mengurangi minat para investor dan menurunkan iklim investasi.
Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, kegiatan pengeboran sumur ilegal ini menjadi masalah serius karena dapat mencemari lingkungan, kecelakaan pekerja, dan tidak masuknya pendapatan daerah atas kegiatan tersebut.
Baca juga: Meledak Hebat 2 Pekan Lalu, Sumur Minyak di Musi Banyuasin Masih Membara
"Kegiatan pengeboran sumur ilegal ini masih marak terjadi. Bahkan kejadian terakhir menyebabkan dampak kerusakan yang luar biasa baik korban jiwa maupun lingkungan, tetapi tidak menyurutkan oknum masyarakat untuk menghentikan kegiatan sumur ilegal ini," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Anggono menambahkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hasil dari pengeboran sumur ilegal. Malah masyarakat harus menanggung segala risiko yang mengancam kehidupan mereka.
Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, kegiatan pengeboran sumur ilegal ini menjadi masalah serius karena dapat mencemari lingkungan, kecelakaan pekerja, dan tidak masuknya pendapatan daerah atas kegiatan tersebut.
Baca juga: Meledak Hebat 2 Pekan Lalu, Sumur Minyak di Musi Banyuasin Masih Membara
"Kegiatan pengeboran sumur ilegal ini masih marak terjadi. Bahkan kejadian terakhir menyebabkan dampak kerusakan yang luar biasa baik korban jiwa maupun lingkungan, tetapi tidak menyurutkan oknum masyarakat untuk menghentikan kegiatan sumur ilegal ini," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Anggono menambahkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hasil dari pengeboran sumur ilegal. Malah masyarakat harus menanggung segala risiko yang mengancam kehidupan mereka.
Lihat Juga :