AAJI: Unit Link Kontributor Terbesar Pendapatan Premi

Kamis, 04 Juni 2015 - 13:32 WIB
AAJI: Unit Link Kontributor...
AAJI: Unit Link Kontributor Terbesar Pendapatan Premi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asoasiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, asuransi jiwa terkait investasi (unit link) masih menjadi kontributor terbesar dari total pendapatan premi sebesar 53,9%. Sedangkan produk tradisional menyumbang sebesar 46,1%.

Total pendapatan premi yang diperoleh dari produk unit link mengalami pertumbuhan 24,4%, sedangkan produk tradisional tumbuh 33,6%.

"Bukan hanya ke pertumbuhan pendapatan premi, unit link juga kon‎tribusi ke total premi bisnis baru sebesar 45,1%," ujarnya di Gedung AAJI, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Total Klaim dan manfaat yang dibayarkan juga mengalami pertumbuhan pesat sebesar 57,8% menjadi Rp22,64 triliun dari Rp14,35 triliun. Dia menyebut, sebagian besar dari Klaim yang dibayarkan industri berkaitan dengan klaim penarikan sebagian (partial withdrawal).

Sedangkan Klaim penarikan sebagian yang mengalami pertumbuhan signifikan itu karena oleh peningkatan hasil investasi pada pasar modal Indonesia, sehingga sebagian nasabah melakukan aksi profit taking.

Dia menuturkan, meningkatnya jumlah klaim medikal dan lainnya sebesar 37,9% menjadi Rp2,63 triliun pada kuartal I juga menunjukkan tingginya kebutuhan akan proteksi kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Di samping itu, jumlah investasi industri asuransi jiwa juga mengalami pertumbuhan 28,2% menjadi Rp331,12 triliun dari Rp258,31 triliun.

Dia mengungkapkan, kontribusi terbesar untuk investasi berasal dari reksa dana, efek (saham dan obligasi), deposito berjangka dan surat berharga negara.

"Peningkatan total investasi asuransi jiwa itu juga berkontribusi terhadap peningkatan total aset industri asuransi jiwa, di mana aset menjadi Rp380,82 triliun atau naik 24,9%," terangnya.

(Baca: Pendapatan AAJI Kuartal I Rp44,8 Triliun022222)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)