Pengusaha Minta Aturan Jelas soal Pengampunan Pajak

Kamis, 04 Juni 2015 - 14:52 WIB
Pengusaha Minta Aturan...
Pengusaha Minta Aturan Jelas soal Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan jelas mengenai rencana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para pengemplang pajak.

Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan, tax amnesty sedianya memiliki tujuan agar dana-dana yang terparkir di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia. Sebab itu, perlu ada aturan teknis yang jelas agar pemberian tax amnesty ini dapat dilakukan secara adil.

"Apakah amnesty ini diberikan dengan cara yang adil, semua itu harus ada aturan mainnya untuk dijadikan win-win solution bagi kedua belah pihak," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Dia menjelaskan, negara juga harus memberikan keyakinan kuat terkait keamanan dana yang masuk kembali ke Indonesia tersebut. Jangan sampai, dana yang sudah terparkir di dalam negeri lari ke luar lagi.

"Tapi sebaiknya bagi pengusaha adalah kejelasan soal statusnya. Yang penting deal aturan mainnya harus jelas," tegas dia.

Saat ini, pihaknya belum bisa memprediksi dampak positif dari pemberlakuan tax amnesty ini terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Intinya pemerintah agar dana masuk dari luar, tapi jaminannya apa? Ini yang perlu dipikirkan secara seksama aturan mainnya," pungkas Suryo.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)