Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja
Senin, 11 Oktober 2021 - 13:38 WIB
loading...
Mengacu pada batasan omzet Rp500 juta/tahun yang menjadi fokus pemerintah, kebijakan pembebasan PPh UMKM hanya menyentuh usaha mikro. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komite Tetap Kewirausahaan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Namun, Kadin juga menyoroti cakupan kebijakan ini yang dinilai belum menyentuh sektor UMKM secara kseluruhan.
Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila mengatakan, kebijakan itu hanya masuk pada kategori usaha berskala mikro saja. Sementara, usaha berskala kecil dan menengah belum tercakup dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM
"Catatannya, yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp500 juta. Sementara, UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan sekarang ini masuknya hanya ke mikro, usaha kecil dan menengahnya belum kebagian," terangnya dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).
Kendati demikian, kebijakan ini menurutnya cukup menjadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori usaha berskala mikro.
Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila mengatakan, kebijakan itu hanya masuk pada kategori usaha berskala mikro saja. Sementara, usaha berskala kecil dan menengah belum tercakup dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM
"Catatannya, yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp500 juta. Sementara, UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan sekarang ini masuknya hanya ke mikro, usaha kecil dan menengahnya belum kebagian," terangnya dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).
Kendati demikian, kebijakan ini menurutnya cukup menjadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori usaha berskala mikro.
Lihat Juga :