Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:38 WIB
loading...
Pembebasan PPh UMKM...
Mengacu pada batasan omzet Rp500 juta/tahun yang menjadi fokus pemerintah, kebijakan pembebasan PPh UMKM hanya menyentuh usaha mikro. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komite Tetap Kewirausahaan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Namun, Kadin juga menyoroti cakupan kebijakan ini yang dinilai belum menyentuh sektor UMKM secara kseluruhan.

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila mengatakan, kebijakan itu hanya masuk pada kategori usaha berskala mikro saja. Sementara, usaha berskala kecil dan menengah belum tercakup dalam kebijakan tersebut.



"Catatannya, yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp500 juta. Sementara, UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan sekarang ini masuknya hanya ke mikro, usaha kecil dan menengahnya belum kebagian," terangnya dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini menurutnya cukup menjadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori usaha berskala mikro.

"Usaha yang terbanyak di Indonesia itu kelasnya mikro. Mikro itu sampai 91%, lalu usaha kecilnya 7%, dan menengahnya 1%. Jadi, kalau kita lihat dari total UMKM, UMKM yang masih dibidik pemerintah ini adalah UMKM yang mikro. Sedangkan UMKM kelas kecil dan menengahnya belum dapat angin segar. Tapi Insyaallah bisa merambah ke UMKM kecil dan menengah," tuturnya.



Sharmila juga menilai bahwa penghapusan pajak 0,5% pada UMKM itu memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, jika usaha mikro yang omzetnya Rp500 juta per tahun kemudian dipotong dengan pajak 0,5%, maka rata-rata pengusaha mikro hanya mendapat laba Rp4,5 juta per bulan.

"Ini seharusnya memang sudah menjadi keharusan. Karena mikro ini omzetnya kalau diambil rata-rata oleh pemerintah Rp500 juta, berarti setiap bulan itu omzetnya sekitar Rp45 jutaan. Nah Rp45 juta per bulan ini kalau usaha mikro mereka untungnya 10%, maka profit nett mereka Rp4,5 juta per bulan. Profit segini masih UMR. Jadi seharusnya memang nggak dikenai pajak," urainya.

Dia menambahkan, pelaku usaha mikro ini sebenarnya juga sulit untuk memperoleh omzet Rp50 juta per bulan. Oleh karena itu, Sharmila mendukung agar para pelaku usaha mikro mendapatkan stimulus dari pemerintah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)