Aturan Turunan Harmonisasi Pajak Diminta Tak Bikin Pusing Pengusaha

Rabu, 24 November 2021 - 17:10 WIB
loading...
Aturan Turunan Harmonisasi Pajak Diminta Tak Bikin Pusing Pengusaha
Kalangan pengusaha berharap agar aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP tidak membuat pusing pelaku usaha nantinya. Begini penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha berharap agar aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP tidak membuat pusing pelaku usaha nantinya. Hal ini disampaikan oleh Anggota Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani.



Menurutnya UU HPP secara umum sudah mengakomodir keinginan pelaku usaha dan wajib pajak. "Harapannya agar aturan turunan bisa relevan dengan kondisi dunia usaha," ujar Ajib dalam live IDX Channel di Jakarta (24/11/2021).

"Tujuannya agar bisa diaplikasikan di lapangan. Asosiasi dunia usaha sudah ikut mengawal UU HPP lalu sekarang kami siap untuk membantu saran untuk aturan turunan," sambungnya.

Dirinya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat aturan turunan UU HPP. Salah satunya adalah intepretasi yang detail dan jelas. Karena ini dibutuhkan agar seluruh kantor pajak memiliki penafsiran yang sama sehingga tidak membuat bingung wajib pajak.

"Misalnya dalam pengungkapan sukarela atau PPS (Program Pengungkapan Sukarela) itu bagaimana teknisnya untuk yang memiliki harta apakah bisa tetap dibelanjakan setelah jadi terlaporkan," tambahnya.



Berikutnya adalah masa transisi sebelum aturan pajak pajak yang baru diberlakukan tentu juga membutuhkan detail dan penafsiran supaya tidak membingungkan. "Contohnya untuk transisi kenaikan PPN itu butuh penjelasan detail dan bisa dieksekusi," katanya.

Perlu diketahui penetapan pemberlakuan perubahan UU sebagai berikut: UU PPh berlaku tahun pajak 2022; UU PPN berlaku mulai 1 April 2022 UU KUP dan Cukai berlaku dimulai pada tanggal diundangkan; Program Pengungkapan Sukarela ditetapkan hanya selama enam bulan yakni pada 1 Januari sampai dengan 30 juni 2022; dan Pajak Karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)