Aturan Turunan Harmonisasi Pajak Diminta Tak Bikin Pusing Pengusaha
Rabu, 24 November 2021 - 17:10 WIB
loading...
Kalangan pengusaha berharap agar aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP tidak membuat pusing pelaku usaha nantinya. Begini penjelasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha berharap agar aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP tidak membuat pusing pelaku usaha nantinya. Hal ini disampaikan oleh Anggota Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Pajak Pakaian Impor Dikaji Ulang
Menurutnya UU HPP secara umum sudah mengakomodir keinginan pelaku usaha dan wajib pajak. "Harapannya agar aturan turunan bisa relevan dengan kondisi dunia usaha," ujar Ajib dalam live IDX Channel di Jakarta (24/11/2021).
"Tujuannya agar bisa diaplikasikan di lapangan. Asosiasi dunia usaha sudah ikut mengawal UU HPP lalu sekarang kami siap untuk membantu saran untuk aturan turunan," sambungnya.
Dirinya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat aturan turunan UU HPP. Salah satunya adalah intepretasi yang detail dan jelas. Karena ini dibutuhkan agar seluruh kantor pajak memiliki penafsiran yang sama sehingga tidak membuat bingung wajib pajak.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Pajak Pakaian Impor Dikaji Ulang
Menurutnya UU HPP secara umum sudah mengakomodir keinginan pelaku usaha dan wajib pajak. "Harapannya agar aturan turunan bisa relevan dengan kondisi dunia usaha," ujar Ajib dalam live IDX Channel di Jakarta (24/11/2021).
"Tujuannya agar bisa diaplikasikan di lapangan. Asosiasi dunia usaha sudah ikut mengawal UU HPP lalu sekarang kami siap untuk membantu saran untuk aturan turunan," sambungnya.
Dirinya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat aturan turunan UU HPP. Salah satunya adalah intepretasi yang detail dan jelas. Karena ini dibutuhkan agar seluruh kantor pajak memiliki penafsiran yang sama sehingga tidak membuat bingung wajib pajak.
Lihat Juga :